Ini kata Ketua DPC Peradi Pekanbaru

Kemenkumham Resmi Hanya Akui Peradi Pimpinan Luhut Pangaribuan

Kemenkumham Resmi Hanya Akui Peradi Pimpinan Luhut Pangaribuan
Foto: Saat kunjungan ke DPN Peradi, Ketua DPC Peradi Pekanbaru Dr. Martin Purba, SH.MH menerima buku dari Ketua Umum Peradi Dr. Luhut MP Pangaribuan

RIAUREVIEW.COM--Perseteruan antara Hotman Paris Hutapea dengan Otto Hasibuan justru membuka fakta ternyata Peradi pimpinan Otto belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
 

Melansir berita editor.id  kondisi ini membuat sejumlah profesi advokat muda panik dan gelisah. Sejumlah advokat muda mengirim pesan berantai melalui Whatsapp (WA) menanyakan informasi kepastian keabsahan Peradi pimpinan Otto Hasibuan. Apalagi beberapa kali di depan publik Hotman Paris Hutapea terus menerus membuka informasi terkait keabsahan Peradi Otto.
 

Ternyata faktanya Kemenkumham hanya mengesahkan Perubahan Kepengurusan Peradi Pimpinan Luhut MP Pangaribuan. 
 

Hal ini berdasarkan informasi resmi yang diumumkan oleh Kemenkumham dalam laman resminya. 
 

Dalam lampiran Keputusannya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI baru saja mengeluarkan persetujuan perubahan kepengurusan DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan dan Sekretaris Jenderal Imam Hidayat. 
 

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini tertuang dalam Nomor AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muzhar, pada Kamis 28 April 2022. 
 

Dalam persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang dikeluarkan Kamis (28/4/2022) terdapat 7 posisi dalam Susunan Pengurus dan Pengawas yang dijabarkan oleh Kemenkumhan.
 

Keputusan itu terbit atas permohonan yang diajukan Luhut MP Pangaribuan tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sesuai Akta No.25 tertanggal 26 April 2022 yang dibuat oleh Notaris Dewi Kusumawati, SH. tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Peradi tanggal 28 April 2022.
 

Dari permohonan yang diterima Kemenkumham, dikeluarkan dua poin ketetapan. Kesatu, Perubahan Anggaran Dasar Peradi yang berkedudukan di Jakarta Pusat disetujui dengan NPWP: 751173550021000.
 

Karena telah sesuai dengan data format isian perubahan yang disimpan database Sistem Administrasi Badan Hukum seperti salinan sebagaimana Akta No. 25 tertangal 26 April 2022 yang dibuat oleh Notaris Dewi Kusumawati yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
 

Apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi poin kedua Keputusan tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia ini.
 

Kemudian dalam lampiran Keputusan ini, terdapat 7 jabatan dalam Susunan Pengurus dan Pengawas Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan ini.
 

Jajaran Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang telah disahkan Kemenkumham adalah :
Ketua Umum : Luhut MP Pangaribuan
Wakil Ketua Umum : Ifdhal Kasim
Sekretaris Jenderal : Imam Hidayat
Wakil Sekretaris Jenderal: Muhammad Daud Berueh
Bendahara Umum : Esterina Dewikusuma Ruru
Wakil Bendahara Umum : Ecoline Situmorang
Pengawas : Bachtiar Sitanggang
 

Diharapkan dengan keluarnya keputusan Kemenhukam ini maka mengakhiri dualisme kepengurusan Peradi. Sebelumnya, Peradi dipimpin oleh Otto Hasibuan.
 

Di tempat terpisah, pasca pengumuman Kemenkumham  Ketua DPC Peradi Kota Pekanbaru  Dr. M. Martin Purba, SH, MH mengatakan “siap menampung bergabungnya advokat  Peradi pimpinan Otto Hasibuan dan Peradi lainnya, tentunya mengikuti persyaratan yang  ditentukan DPN Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan”,  kata Dr. M. Martin Purba, SH, MH. *

Berita Lainnya

Index