PEKANBARU - Sidang Dwi Agus Sumarno, terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar, harus ditunda, Senin (21/5/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dwi tampak linglung menghadapi kursi persakitan. Sidang pun akhirnya diminta ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin Bambang Miyanto.
"Keterangan Dwi belum bisa dilanjutkan karena kondisinya sakit. Untuk Pak Dwi sidang kita tunda, kita coba istirahat dulu besok kita kembali lanjutkan," ujar Hakim Bambang sebelum menskor sidang.
Sedianya Dwi Agus Sumarno akan duduk di kursi pesakitan bersama dua terdakwa lainnya, Yulia JB, dan Rinaldi Mugni. Ketiganya akan mengikuti peraidangan dengan agenda mendengar kesaksian sejumlah saksi.(Syafri)