NIK Masyarakat Dicatut sebagai Anggota Partai, Begini Kata KPU Riau

NIK Masyarakat Dicatut sebagai Anggota Partai, Begini Kata KPU Riau
Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu berlangsung sejak 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Artinya, penyelenggara pemilu akan melakukan verifikasi terhadap partai politik yang akan bertarung di tahun 2024.

Namun, pada masa ini, ada partai politik yang diduga mencatut nama dan nomor induk kependudukan (NIK) warga, lalu didaftarkan sebagai anggota partai. Di Pekanbaru, Riau sudah ditemukan hal seperti itu.

Warga yang tidak pernah menjadi anggota partai, nama dan NIK terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai salah satu anggota partai.

Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan, KPU Riau sudah membuka ke warga. Warga diminta untuk cek lewat aplikasi. Nanti ada lembaran konfirmasi untuk menyampaikan keberatan jika nama dan NIK terdaftar sebagai anggota partai.

"Untuk masyarakat silahkan cek. Kan gampang, tinggal masukan NIK kan langsung muncul tu. Apa masuk dalam parpol, atau tidak. Bisa dicek di https://infopemilu.kpu.go.id/," kata Ilham, Sabtu (27/8/2022).

Ditanya sudah berapa warga Riau yang 'dicaplok' sebagai anggota partai, Ilham menyebut, KPU Riau dan kabupaten belum bisa mengetahui. Sebab, sistem terkoneksi langsung di KPU RI. KPU di daerah tidak bisa mengakses berapa orang yang mengajukan komplain.

"Kami hanya viewer KPU Provinsi dan Kabupaten, semua terkoneksi di KPU RI. Kami tidak bisa mendeteksi se-Riau itu, belum. Karena belum dapat laporan dari operator KPU RI," jelasnya.***

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index