Pemprov Riau akan Anggarkan Pembelian Mobil Listrik di APBD 2023

Pemprov Riau akan Anggarkan Pembelian Mobil Listrik di APBD 2023
Gubernur Riau Syamsuar

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM  --Gubernur Riau Syamsuar akan memasukkan anggaran pembelian mobil listrik pada APBD murni tahun 2023 nanti. Nantinya mobil listrik tersebut akan menjadi kendaraan dinas pejabat di Pemprov Riau.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru.

"Kita sudah ada instruksinya dari pak presiden, cuma sekarang mobilnya tidak ada, kalau mau pesan itu inden, jadi kita siapkan (anggaran) di APBD tahun 2023," kata Gubernur Riau Syamsuar menjawab CAKAPLAH.com.

Ia mengatakan, awalnya dirinya ingin menganggarkan penggunaan mobil listrik tersebut di APBD Perubahan 2022 namun karena unit dari mobil tersebut belum tersedia maka digeser ke APBD 2023.

"Tadinya saya minta di APBD P, tapi barangnya tak ada, itu jadi problem. Jadi di APBD 2023 kita anggarkan," tukasnya.

Namun Gubernur Syamsuar tidak merincikan berapa kebutuhan mobil listrik yang akan digunakan pejabat di lingkungan Pemprov Riau.

Sebelumnya Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Husaimi Hamidi mengatakan seharusnya, sebelum menerapkan kebijakan pembelian mobil listrik pemerintah harus melengkapi infrastruktur yang mendukung. Salah satunya fasilitas untuk isi ulang daya listrik.

"Kalau saya mikirnya, harus disiapkan infrastruktur dulu. Fasilitas-fasilitas yang diperlukan," kata Husaimi, Rabu (21/9/2022).

Kata dia, tanpa fasilitas yang memadai, penggunaan mobil listrik hanya sebatas pencitraan. Sehingga, kebijakan yang telah disusun tidak bisa berlangsung lama.

"Nanti walikota, gubernur dan Sekda pakai mobil listrik hanya untuk pencitraan saja. Dimana isi ulang baterainya? Gak mungkin di rumah. Kan konyol kalau tidak ada fasilitas," jelasnya.

Untuk diketahui, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, menyebutkan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru.

"Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022," kata Moeldoko.

"Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," katanya.

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota. Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut. Moeldoko mengatakan, Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.

"Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita jangan hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu," katanya.

Menurut dia, transisi kendaraan konvensional ke listrik juga diharapkan dapat menjadi solusi masalah besarnya subsidi BBM di APBN, dan menjadi upaya menghemat devisa, serta menciptakan kemandirian energi nasional. Selain itu, transisi ke energi listrik juga diharapkan dapat mendorong pencapaian emisi bersih pada 2060.

Terkait penghematan devisa, dia menyebut penggunaan kendaraan listrik dapat menghemat devisa negara hingga lebih dari Rp 2.000 triliun karena akan membantu upaya menurunkan impor BBM. "Digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp 2.000 triliun lebih," katanya.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index