SK Diteken, Gubri Tetapkan UMP Riau 2023 Sebesar Rp3.191.662,53

SK Diteken, Gubri Tetapkan UMP Riau 2023 Sebesar Rp3.191.662,53

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022 sebesar 8,61 persen dari tahun sebelumnya. 

Dengan UMP Riau naik 8,61 persen, maka UMP Riau 2023 ditetapkan sebesar Rp3.191.662,53, dari UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.

"SK penetapan kenaikan UMP Riau 2022 sudah diteken sebesar Rp3.191.662,53, naik dari sebelumnya Rp2.938.564," kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar Senin (28/11/2022).

Karena itu, lanjut Gubri, dengan SK kenaikan UMP Riau 20223 telah diteken, maka selanjutnya UMP Riau akan menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.

"Saya sudah minta Kepala Disnakertrans Riau untuk melakukan rapat dengan Disnaker Kabupaten/Kota se-Riau untuk membahas terkait kenaikan UMP ini yang menjadi acuan penetapan UMK. Jadi UMK ini lah yang menjadi standar pembayaran upah di kabupaten kota. 

"Untuk itu, saya harap teman-teman di daerah dan dewan pengupahan harus bisa menyesuaikan kenaikkan UMP, agar penetapan UMK bisa menyenangkan berbagai pihak baik pekerja dan perusahaan. Sebab kebijakan kenaikan UMP akan berpengaruh terhadap pelaku UMKM, karena UMK tidak hanya untuk pekerjaan perkebunan saja, tapi jasa di perhotelan," tukasnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya penetapan UMK Riau melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Kamis (24/11/2022) di Kantor Disnakertrans Riau. 

Penetapan kenaikan UMP Riau 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index