Dilantik Januari 2023, Ini Besaran Gaji PPK untuk Pemilu 2024

Dilantik Januari 2023, Ini Besaran Gaji PPK untuk Pemilu 2024

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lulus seleksi beberapa waktu lalu akan dilantik pada 4 Januari 2023. Di Pekanbaru, total ada 75 petugas adhoc yang akan bertugas di 15 kecamatan.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Pekanbaru Yelli Nofiza mengatakan pengumuman kelulusan sudah dishare di media sosial dan web resmi KPU Pekanbaru dan juga ditempel di 15 kantor camat di Pekanbaru.

Yelli menjelaskan, tes wawancara yang digelar 11-13 Desember 2022 kemarin diikuti 212 peserta. Dari 212 peserta itu 150 dinyatakan lulus. Meski 150 itu dinyatakan lulus, namun hanya 75 yang dinyatakan lulus sebagai PPK.

Sedangkan 75 orang lagi dipersiapkan sebagai calon pergantian antar waktu (PAW). Calon PAW ini nantinya akan dilantik menggantikan PPK yang tak bisa menjalan tugas karena alasan tertentu.

"Misalnya mengundurkan diri, meninggal. Karena lima komposisi PPK tidak boleh sampai kosong," kata Yelli, Rabu (21/12/2022).

Yelli mengatakan, 75 PPK yang nantinya ditempatkan di 15 kecamatan di Pekanbaru itu akan dilantik dan diambil sumpahnya pada 4 Januari 2023 mendatang. Pelantikan dilakukan oleh Ketua KPU Pekanbaru.

Sejalan dengan SK yang akan diterima, PPK juga akan mendapatkan honor setiap bulan dengan masa mulai 4 Januari 2023 - 4 April 2024. Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan honor PPK Pemilu 2024 adalah Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000/bulan, anggota PPK sebesar Rp 2.200.000/bulan.

"Begitulah kisaran gaji yang akan diterima PPK. Pasca dilantik tugas pertama diawali dengan membantu KPU melaksanakan tahapan Pemilu yakni Pemuktahiran data pemilih di tingkat kecamatan," kata Yelli.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index