Paripurna Penyampaian Ranperda, AKBP (Purn) H. Asmar : Adanya Perda Dapat Mewujudkan Tata Kelola Pem

Paripurna Penyampaian Ranperda, AKBP (Purn) H. Asmar : Adanya Perda Dapat Mewujudkan Tata Kelola Pem

MERANTI, RIAUREVIEW.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar dalam penyampaiannya di sidang Paripurna, dengan adanya Perda ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. Senin, 13/2/2023

 

"Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kepulauan Meranti yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, hal ini sejalan dengan fungsi DPRD sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan,"Ucap AKBP (Purn) H. Asmar 

 

Alhamdulilah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah memprogramkan sebanyak 18 Ranperda dalam Propemperda Tahun 2023 yang terdiri atas 11 (sebelas) Ranperda Inisiatif Pemerintah Daerah dan 7 (tujuh) Ranperda Inisiatif DPRD Kepulauan Meranti

 

Untuk pengajuan Tahap Pertama ini Pemerintah Daerah mengajukan 1 (satu) Ranperdaya itu Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda ini merupakan Ranperda yang tidak masuk dalam daftar Propemperda Tahun 2023 namun dianggap sangat penting untuk diajukan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kita berharap target yang telah direncanakan tersebut mudah-mudahan dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan,"Papar AKBP (Purn) H. Asmar

 

Terkait dengan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan Inisiatif Pemerintah Daerah diajukan karena Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan karena masih mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya. 

 

Peraturan-peraturan tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tersebut perlu dilakukan penyesuaian.

 

Saya sampaikan hal-hal terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah, berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH- 01.PP 04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, dengan hal ini harus kita mulai dari sekarang, apabila mekanis meter sebut tidak dilakukan bisa berakibat pembatalan terhadap produk hukum yang kita terbitkan.

 

Pengharmonisasian Ranperda dan Rancangan Perkada dilaksanakan paling lama 10 hari kerja hal ini dikarenakan produk hukum daerah merupakan hal yang berbeda dibanding penerbitan dokumen/naskah lainnya, produk hukum daerah perlu pemantapan konsepsi, pengkajian dan analisis yang mendalam agar produk hukum yang dihasilkan nantinya berkualitas dan tidak cacat hukum.

Rapat harmonisasi wajib dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan dihadiri oleh:

1. Perangkat Daerah yang merupakan Pemrakarsadari Gabungan Komisi atau Bapemperda (jika ranperda itu

Ranperda tersebut atau Anggota DPRD, Komisi, merupakan inisiatif DPRD)

2. Perangkat daerah terkait

3. Instansi vertikal lain terkait

4. Analis legislatif (jika ranperda itu merupakan inisiatif DPRD)

5. Tenaga ahli

6. Analis hukum.

Setelah pengharmonisasian oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dilakukan maka tahapan selanjutnya adalah Fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Riau yang merupakan pembinaan oleh Gubernur kepada Kabupaten/Kota dalam bentuk tertulis terhadap produk rancangan sebelum ditetapkan. Hukum daerah atas materi dan teknis penyusunan

 

"Saya tekankan disini bahwa mekanisme dan tahapan ini harus kita lalui karena ini merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan. Terkhusus kepada perangkat daerah pemrakarsadari ranperda yang diajukan untuk lebih aktif dan mengikuti setiap rapat pembahasan dan Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan bahwa pimpinan perangkat daerah pemrakarsaber tanggung jawab terhadap materi muatan rancangan perda yang disusun.

 

Saya ingin menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian para Pimpinan dan Anggota Dewan dengan. harapan dapat memberikan masukan dan koreksi terhadap Ranperda yang disampaikan pada hari ini,"ujar wabup

 

Hadir di Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD sebanyak 24 orang, Forkopimda, Pimpinan Instansi Vertikal, Sekda, Staf Ahli Asisten, Inspektur Daerah Kepala Kantor, Camat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Organisasi kemasyarakatan, Pimpinan Organisasi Kepemudaan dan tamu undangan serta undangan yang berkesempatan hadir. (Sp)

Berita Lainnya

Index