Bahas Pengumpulan Data Pembentukan Daerah Otonom Baru DPRD Provinsi Riau Lakukan Rapat Dengan Badan

Bahas Pengumpulan Data Pembentukan Daerah Otonom Baru DPRD Provinsi Riau Lakukan Rapat Dengan Badan

PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau melakukan rapat dengan Badan Keahlian DPR RI dalam rangka pembahasan terkait pengumpulan data untuk NA dan RUU "Pembentukan Daerah Otonomi Baru" (DOB) Kabupaten Gunung Sailan Darussalam (Gusdar), Kabupaten Indragiri Selatan, Kabupaten Indragiri Utara, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Senin (27/2/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, didampingi Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Indragiri Hilir Andi Darma Taufik dan Dani M Nursalam. 

Hadir dalam rapat ini, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Bidang Politik, Hukum dan HAM Badan Keahlian (BK) DPR RI Mardisontori beserta tim, Ketua Tim DOB Gunung Sailan Abridar beserta jajaran, Ketua Tim DOB Indragiri Selatan Kaharuddin beserta jajaran, dan Ketua Tim DOB Indragiri Utara Said Maskur beserta jajaran,

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Bidang Politik, Hukum dan HAM BK DPR RI Mardisontori menyampaikan, rencana pemekaran ini dapat menjadi peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

"Pemekaran ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan umum untuk masyarakat dan memperpendek rentang pemerintah dengan masyarakatnya," jelasnya.

Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Indragiri Hilir Dani M Nursalam menyambut baik rencana pemekaran yang sudah 24 tahun ditunggu oleh masyarakat di Kabupaten Indragiri.

"Ini sebuah kebutuhan, bukan keinginan. Mesti bisa direalisasikan dengan segera," tegasnya.

Terdapat beberapa saran dan masukan dalam pembahasan dalam pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) ini. Diharapkan dengan adanya pertemuan ini, apa yang telah direncanakan dapat berjalan dengan lancar. 

DPR baru saja mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua. Kebijakan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 30 Juni 2022.

Disahkannya tiga RUU tersebut pertanda resminya pembentukan tiga provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Pemekaran daerah bukanlah hal baru di Indonesia. Ini sudah sering terjadi pada masa lalu. Pada prinsipnya pemekaran daerah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun tujuan tersebut bisa saja berbalik arah menjadi bumerang di kemudian hari jika tidak disertai dengan langkah strategis untuk menyiapkan bagaimana agar daerah baru tersebut menjadi daerah mandiri dan tidak ketergantungan.

Sebanyak 94 persen tingkat kesejahteraan daerah pemekaran di Indonesia tergolong “sedang dan rendah”.

Untuk mempersiapkan daerah otonom baru agar bisa mandiri ke depannya dan tidak ketergantungan dengan pemerintah pusat, kita tentu perlu belajar dari penyebab gagalnya daerah pemekaran yang dulu.

Gagalnya daerah otonom baru membangun kemandirian artinya secara keuangan dan pembangunan mereka tidak berhasil mandiri. Mereka gagal membangun pendapatan asli daerahnya untuk bisa menopang pembangunan dan melaksanakan pemerintahan dengan baik, sehingga terus-terusan bergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Beberapa kajian/studi menemukan bahwa di antara faktor yang menyebabkan gagalnya daerah pemekaran membangun kemandirian adalah karena keterbatasan keuangan daerah. Mereka gagal menciptakan pendapatan daerah yang mampu menopang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerahnya.

Lalu keuangan daerah terbebani belanja operasional kepegawaian dan sarana prasarana, apalagi saat awal masa pembentukan pemerintahan. Faktor lainnya karena tidak mampu membangun pemerintahan yang efektif.

Berita Lainnya

Index