DPD Riau Minta Perlindungan MA

Kubu Moeldoko Ajukan PK Usai Penetapan Anies Sebagai Bacapres Demokra

Kubu Moeldoko Ajukan PK Usai Penetapan Anies Sebagai Bacapres Demokra

RIAUREVIEW..COM --Ratusan kader Demokrat Riau mendatangi Pengadilan Tinggi Pekanbaru guna menyerahkan permohonan perlindungan untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA), Senin (3/4/2023) siang.

Hal ini merupakan proses tindaklanjut Demokrat pasca pengacuan Peninjauan Kembali (PK) Kubu Moeldoko penetapan Anies Baswedan sebagai Bapres Demokrat.

"Jadi PK yang disampaikan Moeldoko melalui PTUN Jakarta tidak ada novum baru. Kami yakin, atas izin Allah kami akan menang kembali setelah 16 kali gugatan Pak Moeldoko dan kawan-kawan," sebut Agung.

Disebutkan Legislator dapil Pekanbaru ini, adapun isi PK tersebut yakni meminta MA RI membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dan mengakui kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Apa yang disampaikan Kubu Moeldoko tersebut sama sekali tidak ada landasan," kata Agung.

Soal kedatangan pihaknya ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Agung menyebut Demokrat Riau menyerahkan surat perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui PT Pekanbaru. Dimana nantinya, surat tersebut akan diteruskan oleh PT Pekanbaru ke MA. Adapun surat yang diberikan, telah diterima langsung oleh Ketua PT Pekanbaru.

"Surat sudah diterima. Kami apresiasi dan ucapkan terimakasih kepada Ketua PT Pekanbaru, atas sambutan yang luar biasa. Terimakasih juga sudah berkenan untuk meneruskan surat permintaan perlindungan  hukum kami kepada MA. Kami tegaskan, kami tidak mau partai kami dirampok. Makanya kami akan terus berjuang dengan fakta-fakta yang ada," tegasnya.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index