Soal Usulan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar, Gubri: Tanya Kemendagri

Soal Usulan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar, Gubri: Tanya Kemendagri
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta Ketua DPRD Kota Pekanbaru dan DPRD Kabupaten Kampar, untuk mengajukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar paling lambat 6 April 2023.

Selain DPRD kedua kabupaten kota itu, Kemendagri juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dalam hal ini Gubernur Riau untuk mengusulkan nama-nama Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar.

Hal itu karena masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun dan Pj Bupati Kampar, Kamsol berakhir pada Mei 2023. Sebab SK Pj kepala daerah hanya berlaku selama satu tahun sejak dilantik pada 2022 lalu.

Terkait itu, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar saat dikonfirmasi soal usulan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, masih enggan berkomentar.

"Tak tahu saya itu (usulan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar). Entah lah itu, jangan tanya ke saya, tanya ke Kemendagri, bukan saya yang memutuskan," kata Gubri singkat.

Diketahui, usulan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar paling lambat 6 April 2023. Setelah diusulkan, selanjutnya nanti pemerintah pusat yang akan menentukan siapa Pj Walikota maupun Pj Bupati Kampar, yang akan melanjutkan kepemimpinan sampai ditetapkannya kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengatakan, jika pihaknya telah juga menerima surat dari Kemendagri untuk penunjukan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar. Karena surat usulan itu, selain dari Pemprov Riau tapi juga dari DPRD kabupaten kota dan Kemendagri.

"Iya, kita sudah menerima ada dua surat, satu ke Gubernur dan satu surat lagi ke DPRD kabupaten kota, yakni Kampar dan Pekanbaru," kata Firdaus.

Firdaus menjelaskan, untuk usulan Pj Bupati dan Walikota, totalnya ada sembilan nama. Tiga nama usulan gubernur, tiga nama usulan DPRD kabupaten/kota, dan tiga nama usulan dari kementerian.

"Komposisinya tiga dari gubernur tiga dari DPRD dan tiga dari Kemendagri, total ada 9 nama yang bisa diajukan. Ini karena ada diskresi pemerintah terkait dengan usulan Pj. Nanti akan ada tim penilai dari Presiden siapa Pj yang ditunjuk," terangnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index