Pilkades di Kabupaten Kepulauan Meranti Ditunda Hingga 2025

Pilkades di Kabupaten Kepulauan Meranti Ditunda Hingga 2025

MERANTI, RIAUREVIEW.COM--Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kepulauan Meranti ditunda hingga tahun 2025. Hal itu diketahui dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti bertempat di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati, Rabu (10/5/2023).

 

 

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar yang membuka rapat tersebut mengatakan, penundaan itu dikarenakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Jadi penundaan ini bukanlah kehendak kita," kata Asmar.

Amanat itu tertuang dalam surat dari Kemendagri dengan nomor 100.3.5.5/244/SJ, perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 tertanggal 14 Januari 2023. Sesuai surat itu, Pilkades harus dilaksanakan sebelum tanggal 1 November tahun 2023.

Lebih jauh Asmar menerangkan, Pemkab Kepulauan Meranti menilai dengan semakin dekatnya masa Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), maka harus memperhatikan kondusifitas dan stabilitas keamanan di daerah. Ditambah waktu persiapan Pilkades yang sudah tidak memungkinkan. Untuk itu Pilkades harus ditunda untuk menghindari gesekan di masyarakat dan kerentanan konflik sosial," ujarnya.

 

 

Ditambahkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Kepulauan Meranti Irmansyah, sesuai arahan Kemendagri, tanggal 1 November 2023, semua tahapan Pilkades sudah harus selesai. Sementara, kalau dihitung waktu pelaksanaan tahapan Pilkades paling cepat memakan waktu enam bulan.

"Kalau dilaksanakan juga maka lewat dari bulan Desember 2023, dan itu adalah dasar utamanya penundaan Pilkades ini," kata Irman.

Ditambahkannya lagi, Pemkab akan melaksanakan Pilkades serentak pada bulan Juli tahun 2025 mendatang. Terhadap rencana tersebut, Pemkab Meranti telah membicarakannya dengan instansi terkait dan akan menuangkannya dalam Keputusan Bupati untuk dilaporkan pada Kemendagri.

"Untuk mengisi kekosongan masa jabatan kepala desa, akan ditunjuk Penjabat (Pj) dari PNS berdasarkan usulan dari kecamatan," terang Asisten I Setdakab Meranti itu.

 

 

Hadir dalam Rakor tersebut, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, perwakilan unsur Forkopimda, Sekda Kepulauan Meranti, para asisten, kepala OPD, kepala bagian dan seluruh camat di Kepulauan Meranti.

(Supandi)

Berita Lainnya

Index