Bupati Rohil Nonaktifkan ASN Perempuan yang Viral Berduaan di Kamar Hotel Bareng Wakil Bupati

Bupati Rohil Nonaktifkan ASN Perempuan yang Viral Berduaan di Kamar Hotel Bareng Wakil Bupati

ROHIL,RIAUREVIEW.COM --Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong membebastugaskan DRS dari jabatannya sebagai kabid di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rokan Hilir (Rohil). DRS merupakan oknum aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan yang belakangan heboh karena kepergok polisi berduaan bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman, di salah satu kamar hotel berbintang di Pekanbaru.

Dinonaktifkannya DRS dari jabatannya tersebut dibenarkan Bupati Afrizal Sintong kepada CAKAPLAH.COM, Kamis (1/6/2023). Bupati mengatakan tindakan membebastugaskan DRS dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik terkait langkah yang dilakukan Pemkab Rohil atas heboh penggerebekan tersebut.

"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk sementara sambil menunggu proses berikutnya. Suratnya sudah kita keluarkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tanggal 29 Mei kemarin," ungkap Bupati Rohil saat ditemui di  Bagansiapiapi.

Dijelaskan Bupati nonjobnya DRS tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Yang mana pada pasal 411 disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan perselingkuhan atau perzinahan tanpa ikatan perkawinan yang sah.

"Sehingga diancam hukuman disiplin berat yaitu dibebaskan dari jabatannya. Dan secara otomatis Kasubbid yang berada dibawahnya untuk sementara kita buat jadi Plt Kabid di Bapenda itu," jelas Bupati.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index