Suhardiman Amby Segera Diangkat Jadi Bupati Kuansing Definitif

Suhardiman Amby Segera Diangkat Jadi Bupati Kuansing Definitif

KUANSING,RIAUREVIEW.COM -Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby segera diusulkan untuk dilantik menjadi Bupati Kuansing definitif.

Hal tersebut setelah Gubernur Riau Syamsuar mengirimkan surat ke DPRD Kuansing terkait pemberitahuan pengusulan Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby menjadi Bupati Kuansing definitif.

Dalam surat itu juga diterangkan kalau surat itu menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 100.21.3 -1262 tahun 2023, tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kuansing Andi Putra SH MH dan penujukan pelaksana tugas Bupati Kuansing.

Kemudian, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan media atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota di dalam pasal 173 ayat 1 disebutkan, dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota menggantikannya.

Pasal 173 ayat 4, DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengangkatan Dan pengesahan Wakil Bupati, Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota. Karena itu, Gubri meminta pada pimpinan DPRD Kuansing untuk segera melakukan rapat paripurna DPRD dalam rangka pengumuman pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, bahwa pihaknya memang sudah mengirimkan surat tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

"Iya kami sudah kirimkan surat ke Pemkab Kuansing untuk meminta DPRD Kuansing agar segera melaksanakan rapat paripurna pengumuman pengangkatan Wakil Bupati Kuansing. Kemudian mengusulkan kepada Gubernur Riau," kata Elly Wardhani.

Sebelumnya, pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra, Pemerintah Provinsi Riau tengah memproses pengusulan Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) defenitif.

Dimana MA telah menetapkan putusan kasasi yang diajukan Andi Putra dalam kasus suap pengurusan rekomendasi perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari pada 30 Maret lalu.

MA tidak membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Riau, namun hanya memberi diskon masa hukuman menjadi 4 tahun dari sebelumnya divonis 5 tahun dan 7 bulan.

Dengan telah terbitnya putusan MA tersebut, maka perkara Andi Putra telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index