Cegah Kebocoran, OPD Pengelola Retribusi Diminta Pakai Pembayaran Digital

Cegah Kebocoran, OPD Pengelola Retribusi Diminta Pakai Pembayaran Digital

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM  --Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, diminta untuk mengoptimalkan penggunaan layanan digitalisasi. Para OPD pengelola retribusi juga didorong menggunakan pembayaran digital.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan, penggunaan pembayaran digital bisa meminimalisir pendapatan asli daerah (PAD) tidak terbias (bocor) kemana-mana.

"Kami sudah bekerja sama dengan beberapa bank dalam pembayaran pajak secara digitalisasi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun, kami butuh komitmen juga dengan beberapa OPD," kata Muflihun, Senin (14/8).

Bagi OPD  yang mengelola retribusi, maka didorong menggunakan pembayaran secara digitalisasi. Pihak perbankan dirangkul supaya bekerja sama dalam pembayaran dalam bentuk QRIS atau cara nontunai lainnya.

"Agar, tidak ada bias pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, PAD bisa terus meningkat," terang Muflihun.

Ia menuturkan, jika PAD tidak maksimal, maka pembangunan tak dapat terwujud secara merata. Karena, kondisi Pekanbaru banyak jalan berlubang dan banjir dimana-mana saat ini.

"Kami juga harus melaksanakan program pemerintah pusat seperti stunting, pemilihan ekonomi nasional, penanganan inflasi, dan kemiskinan ekstrem. Makanya, kami butuh PAD yang tinggi," jelas Muflihun.

Muflihun mengapresiasi Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) yang telah memulai pembayaran retribusi melalui QRIS di Rumah Potong Hewan (RPH). Sebaliknya, ia menyoroti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani.

Ia menilai, ada berbagai retribusi yang harus didorong menggunakan pembayaran digitalisasi. Retribusi yang belum maksimal atau belum memulai transaksi digital antara lain, pelayanan kesehatan, persampahan, pemakaman, pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat damkar, pelayanan tera, pengendalian menara telekomunikasi, terminal, pelabuhan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau retribusi IMB, dan pemakaian kekayaan daerah.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index