236 Napi Lapas Selatpanjang Terima Remisi

236 Napi Lapas Selatpanjang Terima Remisi

MERANTI, RIAUREVIEW.COM--Sebanyak 236 narapidana dan anak binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Selatpanjang menerima remisi dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

 

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar secara simbolis menyerahkan remisi tersebut di Halaman Lapas Selatpanjang, Kamis (17/8/23).

Kepala Lapas Selatpanjang Khairul Bahri Siregar A.Md, IP, SH, menyampaikan remisi diberikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Remisi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh UUD. Dengan ketentuan persyaratan yang terdiri dari persyaratan yang bersifat administratif dan substansif," ungkapnya.

 

 

Dia menambahkan, dari usulan tahun 2023, 236 orang mendapatkan remisi. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM tentang Remisi Umum tahun 2023, penerima remisi 1 bulan sebanyak 47 orang, remisi 2 bulan sebanyak 60 orang, remisi 3 bulan sebanyak 73 orang, dan remisi 4 bulan sebanyak 47 orang serta remisi 5 bulan sebanyak 9 orang.

"Sementara ada 61 orang belum mendapat remisi, dikarenakan belom lolos persyaratan yang telah ditentukan," ucap Khairul.

Pemberian remisi itu juga diisi dengan Sambutan Direktorat Jendral Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, yang dibacakan langsung oleh Plt Bupati Asmar.

 

 

Hadir dalam kegiatan itu, unsur Forkopimda Kepulauan Meranti dan pejabat serta undangan lainnya.

Berita Lainnya

Index