Kembalikan Dana Korupsi Aset Desa, Tersangka Kasus Korupsi di Rohul tak Ditahan

Kembalikan Dana Korupsi Aset Desa, Tersangka Kasus Korupsi di Rohul tak Ditahan

ROHUL,RIAUREVIEW.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari Rohul) menggelar konferensi pers pada Kamis sore (24/08/2023) untuk mengumumkan pengembalian dana kerugian negara senilai Rp. 574.160.000 yang diduga berasal dari hasil korupsi aset desa, berupa Tanah Kas Desa (TKD), di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Konferensi pers yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Rohul ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Rohul, Fajar Haryowimbuko,SH,.MH. Fajar mengungkapkan bahwa meskipun dana kerugian negara sudah dikembalikan oleh tersangka berinisial BHD, perkara ini akan tetap dikejar hingga ke pengadilan untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang adil.

"Meski kerugian negara sudah dikembalikan, perkara ini tetap kita lanjutkan sampai di pengadilan," tegas Fajar.

Fajar juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap tersangka BHD. Keputusan ini didasarkan pada kerjasama yang kooperatif dari tersangka selama proses penyelidikan serta penyitaan seluruh barang bukti yang relevan.

"Sampai saat ini kami belum melakukan penahanan terhadap tersangka, karna kami merasa tersangka masih kooperatif dan juga semua barang bukti sudah kami lakukan penyitaan, sehingga tim penyidik untuk saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka," papar Fajar.

Kasi Pidsus Kejari Rohul, Susanto Martua, menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini. Meskipun kejaksaan tidak dapat memberikan jaminan seratus persen terkait tersangka, hingga saat ini tersangka telah menunjukkan sikap baik dengan kooperatif dalam setiap tahap penyelidikan.

"Untuk tersangka memang kita tidak bisa menjamin seratus persen, namun dari awal proses perkara ini sampai dengan hari ini tersangka beritikad baik, setiap pemanggilan tidak pernah mangkir, setiap dimintai data dan keterangan untuk penyidikan tersangka selalu memberikannya," terang Susanto Martua.

Uang yang telah diserahkan oleh tersangka akan dititipkan di rekening kejaksaan yang terkait dengan Bank BRI sebagai langkah awal dalam memulihkan dana kerugian negara. Perkembangan selanjutnya dalam proses hukum akan terus diawasi oleh publik dan pihak berwenang untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas dalam kasus ini.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index