Empat Anggota DPRD Bengkalis Kirim Somasi ke Ketua DPRD Terkait PAW

Empat Anggota DPRD Bengkalis Kirim Somasi ke Ketua DPRD Terkait PAW

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis telah mengirimkan surat somasi dan keberatan kepada Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam, sebagai respons terhadap proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW) yang dijalankan secara sepihak oleh Khairul Umam.

Surat somasi ini disampaikan oleh pengacara keempat anggota DPRD Bengkalis, yakni Al Azmi, Ruby Handoko (Akok), Septian, dan Safroni Untung, yang merasa tidak setuju dengan keputusan PAW yang dikeluarkan oleh Sekretariat Dewan DPRD Bengkalis pada tanggal 8 Agustus lalu.

Alponso Siallagan, pengacara dari kantor hukum Patar Pangasian, menjelaskan bahwa keempat anggota dewan yang menjadi kliennya merasa bahwa PAW tersebut dilakukan tanpa proses verifikasi dan merupakan tindakan sepihak. Mereka menduga adanya pelanggaran hukum dalam proses tersebut.

"Kami menduga PAW tersebut dilakukan tanpa proses verifikasi alias sepihak, kami melihat ada perbuatan melawan hukum. Sehingga kami menempuh jalur hukum dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkalis," ujar Alponso pada Jumat (1/9/2023).

Alponso juga menambahkan bahwa keempat anggota DPRD tersebut merasa terkejut ketika menerima surat resmi dari Sekretariat Dewan yang berisi tentang keputusan PAW mereka pada tanggal 8 Agustus. Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bengkalis, mereka juga menggugat beberapa pihak, termasuk perangkat Partai Golkar dari tingkat DPC hingga DPP, serta Ketua DPRD Bengkalis, Sekretariat Dewan, KPU, dan Bupati Bengkalis.

Alponso mengkritik proses PAW yang dijalankan oleh Khairul Umam, menyatakan bahwa proses tersebut tidak menghormati proses hukum. Sebelum mengajukan somasi, keempat anggota DPRD sudah memberikan peringatan hukum kepada Khairul Umam pada 25 Agustus.

Selain itu, Alponso juga mengungkapkan bahwa 36 anggota DPRD lainnya juga telah mengajukan mosi tidak percaya terhadap Khairul Umam, yang sejalan dengan somasi yang mereka layangkan. Mosi tidak percaya ini diajukan karena anggota DPRD merasa bahwa Khairul Umam sering bertindak semena-mena.

"Proses PAW ini harusnya tidak dijalankan, hormatilah proses hukum. Ada proses hukum yang harus dihormati karena mereka ini para pihak yang kita gugat dan jadi pihak terkait tergugat," tandas Alponso.

 

 

 

SUMBER:RIAUREVIEW.COM

Berita Lainnya

Index