Soal PAW, KPU Bengkalis Terima Usulan DPRD Bengkalis

Soal PAW, KPU Bengkalis Terima Usulan DPRD Bengkalis
Safroni, SH, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bengkalis.(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Bengkalis sudah diproses Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis. Hal itu disampaikan Safroni, SH, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bengkalis, Rabu (7/9/2023).

Menurut Safroni, terkait PAW ini beberapa waktu lalu, Partai Amanat Nasional (PAN), sudah resmi dilantik. Kemudian, ada surat lanjutan PAW dari DPRD Bengkalis, tanggal 10 Agustus 2023, yang isinya soal PAW Anggota DPRD Bengkalis, masa jabatan 2019-2024.

Usulan itu, sambung Safroni, sudah ditanggapi dan dibalas sesuai dengan regulasi PKPU Nomor 6 Tahun 2017. Untuk nama-nama yang diusulkan PAW dari Partai PAN Indrawansyah diusulkan diganti H. Zainal.

“Sedangkan di tanggal 10 Agustus 2023, kata Safroni, usulan PAW dari Partai Golkar sebanyak 4 orang, sesuai apa yang lagi dibicarakan dipublik saat ini. Nama-namanya sesuai yang dilampirkan DPRD Bengkalis yaitu Al Azmi, Syaroni Untung, Septian Nugraha dan Ruby Handoko alias Akok,”kata Safroni dengan nada datar.

Dikatakannya lagi, terkait empat nama yang diusulkan PAW ini, berdasarkan surat DPRD Bengkalis dalam hal ini sudah diproses sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2017.

“Terkait kewajiban kami di KPU hanya membalas, surat yang disampaikan oleh DPRD Bengkalis, untuk lebih lanjutnya itu bisa langsung ditanyakan ke DPRD Bengkalis, karena masing-masing punya Tupoksi,”katanya.

Bicara proses Daftar Calon Tetap (DCT), kata Safroni, untuk bakal calon legislatif (Bacaleg), tetap mengacu kepada PKPU Nomor 10 Tahun  2023. Terkait hasil Daftar Calon Sementara (DCS) atau nantinya ke Daftar Calon Tetap (DCT), tetap mengacu kepada regulasi yang ada.

“Pada regulasi yang ada saat ini, segala sesuatu ditentukan, diketahui dan disetujui oleh pimpinan partai politik tingkat pusat. Untuk proses tanggapan masyarakat terhadap DCS ini, sampai berakhirnya masa tanggapan tanggal 28 Agustus 2023, maka dinyatakan DCS yang sudah diumumkan ini memenuhi syarat,”ungkapnya.

Ditanya terkait adanya informasi terkait empat bakal calon (Balon) DPRD Bengkalis yang lolos DCS, namun tidak melampirkan surat pengunduran diri dari partai asal atau pindah partai, Safroni mengatakan, untuk hal itu KPU menentukan DCS berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023.

“Di PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dituangkan terkait syarat yang harus ditentukan sehingga bisa diproses sampai ke DCS, tentunya orang-orang yang lulus dalam DCS, otomatis adalah orang-orang yang sudah mengikuti regulasi,”urainya lagi.

DCS Masih Boleh Diganti

Nama-nama yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon (Balon) Legislatif atau DPRD masih bisa diganti nama dan dibenarkan regulasi dengan sejumlah catatan.

“Penggantian DCS sebelum ke DCT bisa saja terjadi, melalui berbagai faktor. Bisa saja pengunduran diri, meninggal dunia dan hal-hal lainnya. Sebab, KPU Bengkalis hari ini hanya menunggu, jika ada yang ingin melakukan penggantian, melengkapi syarat-syaratnya maka akan diproses, kalau tidak diproses KPU akan disalahkan, begitu juga sebaliknya, kami proses tanpa sesuai ketentuan, salah satu ketentuannya harus ada persetujuan dari pimpinan pusat Partai Politik atau DPP, kalau ketentuan itu tidak terpenuhi, maka kami tidak berani memproses,”urainya.(ra)

Berita Lainnya

Index