Sidak Kantor Kelurahan, Muflihun Dapati Lurah Tak Ada di Tempat

Sidak Kantor Kelurahan, Muflihun Dapati Lurah Tak Ada di Tempat
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun melakukan sidak ke sejumlah kelurahan, Jumat (15/9/2024). Ada dua kantor lurah yang disidak, yaitu Kampung Bandar dan Sungai Sibam. Hasilnya tak ada satupun lurah yang ada di tempat.

"Hari ini kami memang melakukan sidak ke kantor kantor lurah. Ada dua kantor lurah yaitu Kampung Bandar dan Sungai Sibam," ujar Muflihun, Jumat (15/9/2023).

Ia mengatakan sidak ini dilakukan untuk memastikan pelayanan di masyarakat.

"Sebelumnya juga kami mendapatkan beberapa aduan masyarakat terkait pelayanan di kelurahan, mulai dari lurahnya yang susah dijumpai sampai kepada aduan- aduan lainnya," cakapnya.

Dari sidak dua kantor lurah tersebut, didapati lurah tidak ada di tempat, setelah dilakukan komunikasi baru lurahnya hadir ke kantor.

"Ya akhirnya ada. Awalnya tidak ada pas kami datang. Bahkan kami di kantor lurah Sungai Sibam, hanya THL yang ada di kantor lurah. Kan parah ini," ucapnya.

Lebih lanjut dirinya mengingatkan kepada seluruh aparatur untuk meningkatkan kedisiplinan karena kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan oleh pemerintah.

"Lurah harus hadir dan responsif atas keluhan-keluhan yang ada di masyarakat. Memastikan program baik pusat maupun kota dirasakan oleh seluruh masyarakat. Itu yang harus diingat," ungkapnya.

"Saya akan terus melakukan sidak ke kelurahan-kelurahan di Pekanbaru. Jangan sampai kejadian serupa seperti ini (lurah tak ada di tempat) saya temui lagi," tegasnya.

Tak hanya sidak kantor lurah, orang nomor satu di Pekanbaru ini juga meninjau sejumlah titik rawan banjir.

"Tadi juga kami menjumpai titik-titik rawan banjir, kami sudah minta agar PUPR dan DLHK untuk melakukan normalisasi drainase, agar tidak terjadi genangan ataupun air yang melimpah saat hujan turun," sebutnya.

"Kita juga minta bantu kepada provinsi, karena drainase jalan-jalan yang terjadi sedimen-sedimen ini juga menjadi kewenangan provinsi," pungkasnya.

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index