Tanggapi Pertanyaan Soal Wacana Pemekaran Kota Duri, Ini Kata Wakil Bupati Dr. H. Bagus Santoso

Tanggapi Pertanyaan Soal Wacana Pemekaran Kota Duri, Ini Kata Wakil Bupati Dr. H. Bagus Santoso
Dr. H.Bagus Santoso.(dok)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Wacana dan gagasan pemekaran Kota Duri kembali mengemuka, setelah adanya pembahasan di Pemprov Riau bersama tim dari pusat perencanaan Undang-Undang Bidang Polhukam Badan Keahlian DPR RI. Pertemuan itu membahas membahas usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Duri dan Kabupaten Rokan Darussalam (Rodas), Kamis (14/9/2023) lalu.

Isi pembahasan disebutkan, Kota Duri nantinya merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Rokan Darussalam merupakan pemekaran dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka pengumpulan data dan penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Duri dan Kabupaten Rokan Darussalam

Wakil Bupati Bengkalis Dr. H. Bagus Santoso menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (16/9/2023) lalu mengatakan, gagasan Pemekaran Duri sudah merupakan konsekuensi dari pesatnya  perkembangan daerah. Sebagai sebuah aspirasi tentu harus dihormati dan berproses sesuai aturan yang berlaku dengan prinsip, mengedapankan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.

Ia berpendapat, pemekaran tentunya takkan menimbulkan kesengsaraan baik kabupaten induk maupun kabupaten/kota baru hasil pemekaran. Konsep pemekaran itu boleh alias tidak ada larangan. Dimana ada proses tahaban yang harus dilewati.

“Masyarakat silahkan berbeda pendapat hanya saja jangan sampai membuat perselisihan yang menjurus perpecahan. Pro kontra hal yang lumrah jadi semua mesti saling menghargai dan menghormati. Sekarang kita memasuki tahun politik kembalikan pada niat ikhlas untuk kepentingan daerah,”ungkap Bagus Santoso.

Ditambahkan Bagus Santoso, idealnya Pemekaran akan memotivasi kreatifitas dan inovasi daerah untuk memajukan dan menjalankan pemerintahan daerahnya masing- masing. Seperti hidup berumah tangga, jika anak sudah dewasa dan berkemampuan, tentu wajar mengajukan berumah sendiri
.
“Mengambil gambaran sebagai orang tua kita mesti bijak melihat kesiapan dan nasib masa depan anak. Terukir Goresan tinta sejarah bahwa Kabupaten Bengkalis pioner keteladanan dalam memekarkan wilayahnya. Dumai, Rohil, Siak dan kepulauan Meranti bukti tuah negeri Bengkalis. Kelapangan wawasan masyarakatnya sudah jauh meloncat kedepan. Terbukti tuah negeri ini sekarang melahirkan 4 daerah otonom 1 kabupaten induk, Alhamdulillah semua maju berlomba-lomba dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya. Walhasil mendorong gerak percepatan pelayanan serta pembangunan di berbagai sendi,”urainya lagi.

Artinya, sambungnya, menyetujui atau tidak untuk anak berumah tangga sendiri atau mekar dari induknya bukan persoalan emosional, namun harus merujuk kriteria dan persyaratan sesuai aturan yg berlaku dan peluang masa depan.

“Jika terpenuhi dan berpotensi tak ada alasan untuk menolak. Duri dimekarkan menjadi Kota Duri sejauh sesuai aturan dan memenuhi syarat. Dengan pengalaman pemekaran,  masing- masing bergerak untuk kemakmuran dan kesejahteraannya tanpa saling menyandera,”tutupnya.(ra)
 

Berita Lainnya

Index