Peduli Tragedi Rempang, LAMR Bengkalis Keluarkan Maklumat

Peduli Tragedi Rempang, LAMR Bengkalis Keluarkan Maklumat
Datuk Seri H Sofyan Said didampingi Datuk Seri H Zainuddin Yusuf dan pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis, Rabu (20/9/2023).(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Peduli dengan kasus dan tragedi Pulau Rempang dan Pulau Galang. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis mengeluarkan maklumat, Rabu (20/9/2023).

Maklumat tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri H Sofyan Said,SH disaksikan seluruh pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis, di Gedung LAMR Bengkalis Jalan Pramuka.

Dalam maklumat yang dibacakan, terdapat empat poin penting atas dasar senasib sepenanggungan masyarakat Melayu. Isi maklumat yang disampaikan diantaranya, pertama, Lembaga adat Melayu Riau Kabupaten Bengkalis senantiasa menyimak dengan seksama seraya terus mengawal derap langkah kehidupan kita bersama dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian kedua, persoalan Rempang-Galang merupakan masalah yang terkait pemanfaatan lahan untuk proyek pembangunan investasi. Persoalan ini terus berulang akibat kebijakan yang tidak partisipatoris, karena tidak melibatkan para pemangku kepentingan dalam merencanakan kebijakan hingga pelaksanaannya dan diperparah lagi oleh pola-pola komunikasi yang kurang baik maka Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Bengkalis meminta kepada pemerintah agar mengutamakan musyawarah dan menghindari dari pendekatan koersif (paksaan).

Ketiga, Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Bengkalis mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih meyakinkan masyarakat mengenai pentingnya proyek strategis nasional dan kemasalahatannya bagi masyarakat awam dan tidak menggunakan cara-cara refresif, intimidatif, dan kriminalisasi terhadap masyarakat Melayu Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Selanjutnya pada maklumat ke-empat, Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dalam proses penyelesaian yang dilakukan agar dengan musyawarah dan mufakat serta menjunjung tinggi adab, adat dan nilai-nilai kemanusiaan, serta selalu memohon doa kepada Allah SWT.

Isi maklumat yang dibacakan turut ditandatangani, Ketua Umum MKA dan Ketua Umum DPH Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Bengkalis terhitung 4 Rabiul Awal 1445 Hijriah bersamaan dengan 20 September 2023.

Usai menyampaikan maklumat secara tertulis, LAMR Kabupaten Bengkalis melaksanakan doa dan zikir bersama.

"Doa dan dzikir yang kita laksanakan pada hari ini sebagai kepedulian kita terhadap masyarakat Melayu kita yang berada di Kampung Rempang Galang Provinsi Kepulauan Riau. Kita secara cermat sudah memperhatikan, sudah melihat, membaca berita-berita yang beredar,”ungkapnya.

Ia juga mengatakan, karena senasib dan sepenangungan sebagai darah Melayu, beberapa hari ini sudah merencakan kegiatan ini, karena dinilai doa dan zikir menjadi senjata ampuh untuk meminta pertolongan kepada Allah SWT.

Datuk Seri H Sofyan Said juga mengatakan, terhadap saudara-saudara satu suku, yang mendapat musibah di Rempang Galang, diharapkan bisa mendapatkan hak dan keadilan, yang sesuai dengan aturan yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI, khususnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam.

"Untuk itulah, kami merasa terpanggil dan memang kami melaksanakan ini sebagai bentuk kepedulian kita terhadap saudara-saudara kita supaya permasalahan di sana dapat diselesaikan secara baik sesuai dengan aturan yang berada di negara kita, sehingga masyarakat masyarakat adat yang berada di Rempang Galang mendapat perlindungan secara hukumnya,"tuturnya.

Diutarakannya, kedepannya, hal-hal semacam ini jangan terulang lagi, jika ada perselisihan antara masyarakat-masyarakat adat, yang berdomisili di sekitar pantai yang hidup secara tradisional bertahun-tahun lamanya, mendapat hak-hak yang betul dan dilindungi oleh undang-undang.

“Tentunya peristiwa yang dialami saudara kita di Rempang, sebagai pengalaman bagi kita semua dan untuk kedepannya kita mengharapkan kepada pemerintah pusat atau pun pemerintah daerah, apabila ada investasi memanfaatkan tanah-tanah yang berada di pesisir pantai itu adalah tanah-tanah masyarakat adat tradisional untuk hidup dan berkembang dari dulu-dulunya yang (diwariskan,red) tinggal oleh nenek moyang kita supaya dilakukan musyawarah dan mufakat sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan,”harap Datuk Seri H Sofyan Said, didampingi Datuk Seri H Zainuddin Yusuf, dan pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis, yang hadir kala itu.(ra)

 

Berita Lainnya

Index