Petugas Dilarang Pungut Retribusi Parkir di Empat Minimarket Area SPBU Ini D

Petugas Dilarang Pungut Retribusi Parkir di Empat Minimarket Area SPBU Ini D
Tarif parkir

RIAUREVIEW.COM  --Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan menegaskan bahwa toko ritel di dalam areal Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) tidak diperkenankan untuk dipungut biaya parkir. Setidaknya ada empat minimarket di dalam kawasan SPBU di Pekanbaru yang bebas parkir. 

Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar, Senin (25/9/2023).

Ia mengatakan keempat titik tersebut masing-masing retail di area SPBU Jalan Kaharuddin Nasution, SPBU Jalan Arifin Achmad, SPBU di Jalan HR Soebrantas (depan pasar Selasa) dan SPBU di Jalan SM Amin.

Oleh sebab itu UPT Perparkiran telah menyurati toko ritel dan juga pihak SPBU. "Tujuannya agar tidak ada lagi oknum juru parkir yang memungut biaya parkir di toko ritel maupun ATM area SPBU yang bebas parkir tersebut," ujar Radinal, Senin (25/9/2023) kemarin.

Ia mengatakan, surat yang disampaikan kepada toko ritel maupun SPBU itu sebagai bentuk pemberitahuan dan penyampaian bahwa toko ritel maupun ATM center di area SPBU tersebut bebas parkir. Sehingga tidak ada lagi oknum Jukir yang memungut jasa parkir.

"Itu kan lokasi mereka, kita pemerintah membuat surat pemberitahuan kepada mereka bahwa di sana memang bebas parkir. Imbauan bebas parkir tersebut mereka yang buat dan dipasang," jelasnya.

Tak hanya itu saja, UPT Perparkiran juga tetap melakukan pengawasan atau patroli mengawasi oknum jukir nakal. Patroli untuk memastikan tidak ada lagi jukir yang mengutip uang parkir di toko ritel dan ATM Center di dalam area SPBU. 

 

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM

Berita Lainnya

Index