Pemerintah Putuskan TikTok Shop Cs Dilarang Jualan dan Transaksi

Pemerintah Putuskan TikTok Shop Cs Dilarang Jualan dan Transaksi
Menteri Perdagangan memberi penjelasan terkait ratas social commerce, didampingi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Beritasatu.com / Moh Said)

RIAUREVIEW.COM --Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas (ratas) mengenai peraturan perdagangan elektronik khususnya social commerce di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023). Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas transaksi jual beli melalui social commerce, seperti TikTok Shop, dan lain-lain.

Keputusan tersebut akan dimuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Sudah disepakati, pulang dari sini (istana), revisi Permendag 50/2020 akan kami tanda tangani,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas seusai mengikuti ratas.

Zulhas menjelaskan, isi revisi Permendag tersebut nantinya akan mengatur social commerce yang hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa. Selain itu, social commerce juga tidak diperbolehkan melakukan transaksi baik secara elektronik maupun secara langsung.

“Jadi tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung enggak boleh lagi. Social commerce hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya? TV kan iklan boleh,” terang Zulhas.

 

 

 

 

SUMBER: BERITASATU.COM

Berita Lainnya

Index