Apresiasi Putusan MKMK

Pakar Hukum: Harusnya Pemberhentian Hakim, Tak Hanya Ketua Saja

Pakar Hukum: Harusnya Pemberhentian Hakim, Tak Hanya Ketua Saja

RIAUREVIEW.COM --Praktisi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH Unbraw), Dr. Dhia Al Uyun mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, namun masih dipertahankan sebagai hakim konstitusi. Ia berpendapat seharusnya hingga pemberhentian hakim konstitusi.

Diketahui, MKMK memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Anwar yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.

"Koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengapresiasi MKMK dengan cukup berani meskipun tidak progresif untuk menjangkau putusan 90. Memberikan catatan soal pemberhentian ketua saja, padahal harusnya ke pemberhentian hakim," kata Dhia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/11/2023).

Dhia berharap MK ke depan harus serius menyidangkan kasus serta melakukan perubahan menyeluruh dengan segera.

"Ke depan, berharap MK menyidangkan kasus berikutnya dengan serius, melakukan perubahan menyeluruh dengan segera, serta hukuman teguran bagi hakim-hakim MK menjadi cerminan pentingnya Hakim MK berani, berintegritas dan progresif sebagai negarawan," ujarnya.

Lebih lanjut, Dhia menegaskan meminta Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk mundur dan segera diumumkan Ketua MK baru.

"Selain itu Menyerukan Anwar Usman untuk mundur. Tanggal 9 November Pukul 18.30 Wakil Ketua MK harus mengumumkan ketua MK baru," tuturnya.

Sekadar informasi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Rakabuming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut. Berikut amar putusan :

1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;

5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

 

 

 

SUMBER: OKEZONE.COM

Berita Lainnya

Index