Kasus LGBT Kembali Mencuat di Pekanbaru, DPRD: Sudah Parah Sekali

Kasus LGBT Kembali Mencuat di Pekanbaru, DPRD: Sudah Parah Sekali

RIAUREVIEW.COM --Kasus perilaku menyimpang, LGBT kembali mencuat di Pekanbaru. Terbaru, empat bocah laki-laki di Kota Pekanbaru, Riau mengalami perlakuan pencabulan. Bocah malang ini dipaksa melakukan hubungan sesama jenis.

Video pencabulan tersebut ternyata sudah beredar di grup WhatsApp hingga diketahui oleh para orangtua korban. Salah satu orangtua korban yang mengetahui anaknya telah dicabuli, membuat laporan ke Polda Riau.

Terhadap hal tersebut, Anggota DPRD Pekanbaru, Mulyadi menilai bahwa LGBT di Pekanbaru memang sudah sangat mengkhawatirkan.

"Sudah parah kali tu, darurat kondisi kota kita," tegas Mulyadi kepada CAKAPLAH.com, Rabu (8/11/2023).

Politisi PKS ini meminta kepada Pemko Pekanbaru untuk memberikan perhatian khsusus terhadap kasus tersebut.

"Anak-anak yang korban harus direhabilitasi, didampingi psikolog, agar mereka bisa normal kembali," katanya.

Sebelumnya, Mulyadi sudah pernah mengatakan, bahwa dirinya mendorong DPRD untuk menggodok Perda larangan LGBT. Politisi PKS itu mengatakan perda larangan LGBT bertujuan untuk membendung generasi muda dari mudaratnya perilaku LGBT.

"Secara pribadi saya berharap dari DPRD merancang perda inisiatif, untuk membendung maraknya LGBT, sebagai bentuk perlindungan kepada generasi muda," kata Mulyadi.

Anggota Fraksi PKS DPRD Pekanbaru ini mengatakan jika kota tersebut sudah memiliki perda maka akan menjadi payung hukum jika nanti terjadi sesuatu di lapangan. Koordinasi dengan aparat, tindakan masyarakat saat bertindak tentang LGBT akan diatur di dalam perda.

"Pemko kan mengimbau No LGBT, tapi tak bisa hanya itu, harus ada Perwako, dan juga harus ada Perda. Makanya, dari DPRD kita upayakan memasukan perda inisiatif, karena LGBT tak seusai dengan agama kita," cakapnya.

Dalam menggarap Ranperda anti LGBT, kata Mulyadi diperlukan dukungan dari seluruh anggota DPRD.

"Untuk Perda inisiatif, kita ajak kawan-kawan di Bapemperda membuat jadi Perda bersama. Tahap pembicaraan kita sudah, memang belun dibawa ke rapat Bapemperda, tapi di rapat lanjutan akan kita sampaikan," cakapnya.

Ia mengatakan, Perda larangan LGBT sangat diperlukan di Pekanbaru, mengingat terjadi indikasi kuat bahwa LGBT berkembang di Kota Bertuah Pekanbaru. "Maka diperlukan Perda untuk mengaturnya, kita anti dengan LGBT, selamatkan anak-anak bangsa," tukasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap bocah tersebut terjadi pada Senin 17 April 2023 di salahsatu perumahan di Jalan Datuk Setia Maharaja, Pekanbaru.

Orangtua korban membuat laporan resmi pada 7 September 2023. Dari hasil serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian baru menetapkan empat orang tersangka.

“Sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu IW (26), RI (14), RE (14) dan FR (14),” kata Hery Murwono.

Hery menjelaskan, dari jumlah empat tersangka hanya satu yang ditahan. Sedangkan tiga lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

“Satu orang ditahan sedangkan tiga lainnya tidak ditahan karena masih dibawah umur. Saat ini kasus tersebut masih berlanjut," jelasnya.

Video pencabulan tersebut juga diduga disebarkan di grup LGBT. Hery menjelaskan, korban dengan para pelaku ini tinggal di satu komplek.

Awalnya, para korban diajak kumpul oleh para pelaku, kemudian empat korban yang masih di bawah umur ini ditawari jajan rokok dan lainnya.

Saat sudah akrab, kemudian para korban ini diminta untuk melakukan pencabulan dan parahnya lagi para pelaku ini mencontohkan hubungan badan sesama jenis (laki-laki).**

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index