KPU Riau Butuh 135.562 Anggota KPPS Pemilu 2024, Ini Besaran Honornya

KPU Riau Butuh 135.562 Anggota KPPS Pemilu 2024, Ini Besaran Honornya
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengumumkan tahapan seleksi untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Penyelenggara Pemilu itu butuh 135.562 anggota KPPS.

Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, sebanyak 135.536 petugas KPPS itu akan bekerja di 19.367 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Riau.

Tahapan seleksi akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada hari Senin 11 Desember 2023. Selanjutnya masa pendaftaran akan dibuka mulai 11 sampai dengan 20 Desember 2023.

“Syarat-syarat calon anggota KPPS meliputi kewarganegaraan Indonesia, usia minimum 17-55 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, memiliki integritas, dan tidak terlibat sebagai anggota partai politik,” kata Nugroho Noto Susanto, Jumat (08/11/2023).

Kemudian, tidak menjadi anggota parpol atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.

Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

"Seleksi anggota KPPS akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) atas nama KPU kabupaten/kota, dengan penekanan pada penerimaan KPPS sesuai persyaratan memperhatikan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen," kata Nugi.

Selain persyaratan tersebut, penerimaan petugas KPPS untuk Pemilu 2024 juga mencakup aspek kesehatan, yang memerlukan lampiran riwayat kesehatan termasuk tekanan darah dan kondisi jantung.

Terakhir, Nugi menjelaskan petugas KPPS terpilih nantinya akan mendapatkan hak berupa jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan kisaran honor sebesar Rp 1,2 juta untuk jabatan ketua dan Rp 1,1 juta per anggota. **

Berikut Jumlah Kebutuhan KPPS Per Kabupaten/Kota

1. Pekanbaru 19.292
2. Kampar 17.493
3. Rokan Hulu 12.348
4. Rokan Hilir 13.076
5. Dumai 6.475
6. Bengkalis 12.586
7. Siak 9.555
8. Pelalawan 7.742
9. Indragiri Hulu 9.450
10. Indragiri Hilir 15.764
11. Kuantan Singingi 7.042
12. Kepulauan Meranti 4.739

Jumlah Total 135.562

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index