Masih Ada APK Langgar Aturan, Satpol PP Minta Bantu Tertibkan Bersama

Masih Ada APK Langgar Aturan, Satpol PP Minta Bantu Tertibkan Bersama
Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan APK langgar aturan di Jalan Sudirman ujung beberapa waktu lalu (Foto: Riauaktual.com)

RIAUREVIEW.COM --Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan masih jadi fokus penertiban Satpol PP Kota Pekanbaru. Keberadaan APK ini dipasang pada pohon pelindung maupun tiang listrik.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan khususnya di jalan-jalan protokol terhadap APK caleg maupun partai yang melanggar aturan.

"Sekarang yang di jalan-jalan protokol sudah tidak ada lagi (APK) yang dipasang di pohon, sudah kita bersihkan. Tapi di jalan ring dua, ring tiga yang luput dari pengawasan kita, itulah kita minta bantu sama Bawaslu (untuk ditertibkan)," kata Zulfahmi Adrian, Kamis (14/12).

Ia menuturkan, pihaknya terus mengingatkan ke calon legistif (caleg) agar tidak melakukan pemasangan APK di pohon pelindung maupun tiang listrik.

Larangan pemasangan APK di titik yang melanggar aturan itu pun juga sudah disampaikan Satpol PP ke para caleg melalui Liaison Officer (LO) partai politik (parpol).

"Jadi sebelum kampanye kemarin, kita sudah bertemu dengan semua LO partai. Kita berharap dukungan dari partai untuk memberi edukasi kepada para caleg agar tidak dipasang di pohon, tiang listrik, lampu merah, serta titik-titik yang memang tidak diperbolehkan," terang Zulfahmi.

Ditambahkan Bang Zoel, sapaan akrabnya, pihaknya juga meminta kerjasama Bawaslu Pekanbaru dan jajaran agar sama-sama melakukan pengawasan dan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan.

"Sebab, kita kan personelnya terbatas, sementara wilayah cukup luas. Jadi kalau ada yang luput dari pengawasan kita, kita minta tolong sama Bawaslu dan Panwascam. Mari sama-sama kita tertibkan," ungkapnya.

Pemasangan atribut kampanye di jalur hijau, trotoar dan median jalan juga tidak diperbolehkan. Pemasangan atribut kampanye di lokasi itu melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Seperti diketahui, sebelumnya Satpol PP Pekanbaru bersama Bawaslu setempat sudah turun bersama-sama menertibkan APK yang melanggar. Namun, kini masih ada APK yang kembali dipasang di pohon maupun tiang listrik. 

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM

Berita Lainnya

Index