Panwaslu Kecamatan Binawidya Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Usia Minimal 21 Tahun

Panwaslu Kecamatan Binawidya Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Usia Minimal 21 Tahun
Panwaslu Kec. Binawidya, Kota Pekanbaru membuka pendaftaran bagi calon Pengawas TPS /foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru membuka pendaftaran bagi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mulai besok, Selasa (02/1/2024). Sedikitnya dibutuhkan sebanyak 186 orang tenaga untuk melakukan pengawasan TPS di 5 kelurahan pada Pemilu tahun 2024 ini.

“Ada sebanyak 186 orang yang nantinya akan ditugaskan pada tiap TPS di Dapil 6 Kecamatan Binawidya, mereka akan bekerja melakukan pengawasan kegiatan pemungutan suara yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Binawidya, Fahrul Rozi, Senin (01/01/2024).

Menurut Fahrul, pengimuman serta sosialiasi telah disampaikan kepada masyarakat. Bahkan formulir pendaftaran juga sudah dititipkan ke kantor lurahvterdekat.

Fahrul mengajak calon pendaftar yang berminat jadi petugas pengawas tempat pemungutan suara nantinya agar segera mendaftarkan diri. Dengan syarat usia pendaftar minimal 21 tahun dengan melampirkan fotocopy ijazah pendidikan paling rendah SLTA sederajat.

Selain itu, pendaftar juga merupakan warga Kecamatan Binawidya dibuktikan telah memiliki e-KTP di wilayah setempat, serta mengurus surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas. 

“Harapan kami agar masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan pemilu terkait pencoblosan, dan pemungutan serta penghitungan surat suara nantinya, agar segera mengambil formulir untuk mendaftarkan dirinya,” imbuh Fahrul.

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM

Berita Lainnya

Index