SKPD Kabupaten Bengkalis Rapat Rekonsiliasi Data Utang Pihak Ketiga, Ini yang Akan Dibahas

SKPD Kabupaten Bengkalis Rapat Rekonsiliasi Data Utang Pihak Ketiga, Ini yang Akan Dibahas
Ilustrasi Utang.(int)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM-Menyikapi adanya tunda bayar kegiatan Tahun Anggaran 2023.Hari ini, Kamis (4/1/2024). Pemkab Bengkalis megadakan rapat rekonsiliasi data ulang pihak ketigaTahun Anggaran 2023. Rapat diagendakan pukul 09. WIB di Aula BPKAD Bengkalis, Jalan Pertanian.

Rekonsiliasi data ulang pihak ketiga tersebut melalui selebaran undangan yang beredar, mengundang seluruh kepala satuan kerja Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Bengkalis. Sejumlah dasar hukum diterangkan dalam surat undangan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian, lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, yang menyebutkan beberapa BAB dan butir krusial yang akan dibahas, secara bersama-sama.

Selanjutnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2023, tentang tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja daerah yang melampaui Tahun Anggaran.

Surat undangan itu langsung ditandatangani oleh Sekda Bengkalis dr. Ersan Saputra, TH, dan terdapat lampiran rekap penyelesaian pembayaran (Utang Pihak Ketiga) SKPD Tahun 2023.(ra)
 

Berita Lainnya

Index