Ini Tahapan Pilpres 2024 jika Berlangsung Dua Putaran

Ini Tahapan Pilpres 2024 jika Berlangsung Dua Putaran
Capres dan Cawapres di Pilres 2024/foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pemungutan suara jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran.

Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan pemungutan suara putaran kedua bakal berlangsung pada 26 Juni 2024 mendatang atau lima bulan setelah pencoblosan putaran pertama pada 14 Februari 2024.

"Pilpres putaran kedua jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," ujar Yulianto di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Beritasatu, Kamis (11/1/2024).

Sementara masa kampanye, kata Yulianto, akan berlangsung selama 20 hari. Terhitung mulai 2-22 Juni 2024. Selanjutnya, pada 23-25 Juni 2024 merupakan masa tenang.

Kemudian, untuk penghitungan suara akan dilaksanakan pada 26-27 Juni 2024. Sementara rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 Juni sampai 20 Juli 2024.

Berikut rancangan jadwal jika terjadi pilpres putaran kedua:

- 17 Mei - 12 Juni 2024: pemutakhiran data pemilih

- 2-22 Juni 2024: kampanye

- 23-25 Juni 2024: masa tenang

- 26 Juni 2024: pemungutan suara

- 26-27 Juni 2024: penghitungan suara

- 27 Juni - 20 Juli 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara

Diketahui, KPU sudah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres 2024. Mereka ialah pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

 

 

 

SUMBER: BERITASATU.COM

Berita Lainnya

Index