Beberapa Anggota DPRD Riau Pindah Partai Belum PAW, Kapan Batas Akhirnya?

Beberapa Anggota DPRD Riau Pindah Partai Belum PAW, Kapan Batas Akhirnya?
Gedung DPRD Prov. Riau/foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau periode 2019 - 2024 memutuskan untuk maju sebagai calon legislatif (Caleg) melalui partai berbeda di Pemilu 2024.

Beberapa nama tersebut saat ini sudah ada yang dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan ketentuan. Namun beberapa nama lain masih ada yang belum dilakukan proses PAW.

Dikonfirmasi hal tersebut, Anggota KPU Riau Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi mengatakan, proses PAW tersebut bisa dilakukan selama ada usulan dari partai yang bersangkutan.

"Kalau untuk kapan batas akhir bisa dilakukan PAW, itu 6 bulan sebelum Akhir Masa Jabatan (AMJ)," kata Joni, Senin (15/01/2024).

Joni mengatakan, jika yang bersangkutan sudah diberhentikan partai, seharusnya partai bisa langsung memproses PAW tersebut.

"Tergantung partainya, dinamika dan mekanisme di partai kami tidak campur. KPU hanya memproses jika ada pengajuan dari DPRD. Kalau DPRD sudah menyerahkan surat pergantian yang diusulkan oleh partainya, maka kami hanya tinggal menjawab siapa calon penggantinya," cakapnya lagi.

Disinggung mengenai jika partai tidak mengajukan dalam waktu 6 bulan tersisa, Joni mengatakan nantinya partai yang bersangkutan yang akan mengalami kerugian sendiri.

Untuk diketahui, anggota DPRD Riau periode 2019 - 2024 dilantik pada 6 September 2019 lalu. Jika mengacu pada aturan tersebut, paling lama pengajuan PAW ke KPU adalah bulan Maret 2024.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index