Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Rp22 Miliar, Mantan Kepala Bappeda Kuansing Segera Disidang

Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Rp22 Miliar, Mantan Kepala Bappeda Kuansing Segera Disidang
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Berkas perkara dugaan korupsi mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hardy Yacup, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tidak lama lagi, Hardy akan disidangkan.

Hardy diduga terlibat korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing. Berdasarkan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, proyek yang bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran 2013 dan 2014 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.

Selain Hardy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melimpahkan berkas perkara Suharman ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Suhasman merupakan Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing periode 2009 dan 2016.

"JPU pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah melakukan pelimpahan berkas perkara terdakwa HY dan S ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, melalui Kepala Seksi Intelijen Rozi Juliantono, Rabu (24/1/2024).

Rozi mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menetapkan penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara yakni Hakim Ketua adalah Zafri Maveldo Harahap, dengan Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita.

"Perkara akan mulai disidangkan pada Hari Selasa (30/1/2024)," kata Rozi.

Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap Hardy dan Suhasman menjadi tanggung jawab hakim. "Penahanan oleh Hakim Tipikor pada PN Pekanbaru selama 30 hari, terhitung sejak 23 Januari hingga 21 Februari 2024," jelar Rozi.

Kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Dimana proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.

Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index