Kejari Kampar Pindahkan Tahanan Kasus Pupuk Subsidi ke Pekanbaru

Kejari Kampar Pindahkan Tahanan Kasus Pupuk Subsidi ke Pekanbaru
Foto: (Mri/HRC)

RIAUREVIEW.COM --Kejaksaan Negeri Kampar memindahkan tiga tahanan kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021 ke Pekanbaru.

"Ketiga tahanan tersebut sebelumnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kampar, Marthalius, Rabu (24/1).

"Namun, kini mereka dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk tahanan laki-laki, dan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pekanbaru untuk tahanan perempuan," sabungnya.

Marthalius, mengatakan bahwa pemindahan tersebut dilakukan untuk efektivitas pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru.

"Pemindahan ini bertujuan untuk memudahkan proses persidangan di PN Tipikor Pekanbaru nanti," kata Marthalius dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/1).

Ketiga tahanan tersebut adalah Naufal Rahman selaku pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 Kios lainnya yang diduga diatasnamakan orang lain yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.

 

Kemudian, Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Kuok. Lalu yang terakhir, Darmansyah selaku tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Kuok.

Kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini telah masuk dalam tahap persidangan di PN Tipikor Pekanbaru. Persidangan perdana telah digelar pada 10 Januari 2024 lalu.

 

 

 

Sumber: haluanriau.co

Berita Lainnya

Index