RIAUREVIEW.COM --Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi mengesahkan aturan mengenai kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 26 Januari 2024, sekitar tiga pekan menjelang pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Dikutip dari Tempo.co, kebijakan kenaikan gaji PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 itu dirincikan kenaikan gaji pokok para pegawai negeri mulai dari golongan I sampai IV. Adapun setiap golongan dibagi menjadi beberapa kategori lagi, yakni A sampai D/E, yang diurutkan berdasarkan masa lama kerja atau masa kerja golongan (MKG).
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi PP yang ditandatangani Jokowi, Jumat 26 Januari 2023.
Lantas, berapa besaran kenaikan gaji PNS yang diteken Jokowi melalui PP Nomor 5 Tahun 2024? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Besaran Gaji PNS 2024
Dalam pembacaan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2024, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Besaran kenaikan gaji yang diberikan adalah 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri. Sedangkan, pensiunan akan memperoleh kenaikan gaji sebesar 12 persen. Adapun besaran gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan I
Golongan I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan II a Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.*
Sumber: tempo.co.