Banyak KPPS Jatuh Sakit saat Pemilu 2019, KPU Upayakan Jaga Kesehatan di Pemilu 2024

Banyak KPPS Jatuh Sakit saat Pemilu 2019, KPU Upayakan Jaga Kesehatan  di Pemilu 2024
KPU cek kesehatan bagi anggota KPPS Pemilu 2024 ( (KelurahanTepus.go.id))

RIAUREVIEW.COM --Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tugas baru yakni menjaga kesehatan anggota KPPS di Pemilu 2024 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap apa yang terjadi di tahun pemilu sebelumnya.

Menurut data KPU pada 4 Mei 2019 dan Universitas Gadjah Mada, 25 Juni 2019 ada sekitar 3.788 petugas KPPS yang jatuh sakit akibat kelelahan selama penyelenggaraan pemilu.

Ada pula temuan penyebab sakit lainnya, seperti riwayat penyakit kardiovaskular dan kebiasaan merokok, dan gangguan psikologis kecemasan serta stres fisik.

Sementara itu, dalam Pemilu tahun ini tercatat ada 5.741.127 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia. Sementara, di luar negeri terdapat sekitar 12.765 anggota KPPS di 3.059 TPS.

Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Kholik mengatakan bahwa KPU akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap para KPPS.

"Kami akan mendorong KPPS untuk diperiksa secara komprehensif. Kami sebagai penyelenggara pemilu harus memitigasi potensi dan hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Idham, seperti yang dilansir dari Antara, Sabtu (3/2).

Beberapa upaya yang tengah dilakukan KPU saat ini adalah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap petugas pemilu, dan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan di provinsi untuk memantau petugas yang rawan sakit.

KPU juga mendesain formulir rekapitulasi suara agar lebih sederhana dan tidak menyita banyak energi saat pengisian.

Nantinya waktu untuk penghitungan suara di TPS juga akan diperpanjang menjadi 12 jam untuk mengurangi tekanan pada petugas.

Adapun tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah untuk mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Pelaksanaan tugas tersebut perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab, sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.
 

 

 

Sumber: Jawapos.com

Berita Lainnya

Index