Ada Ancaman Pidana, Bawaslu Riau Ingatkan Caleg Stop Kampanye di Masa Tenang

Ada Ancaman Pidana, Bawaslu Riau Ingatkan Caleg Stop Kampanye di Masa Tenang
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal/CAKAPLAH.COM

RIAUREVIEW.COM--Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal mengingatkan kepada peserta Pemilu, batas kampanye hanya sampai pada 10 Februari 2024. Sedangkan tiga hari sebelum pencoblosan, yakni tanggal 11 sampai 13 Februari merupakan masa tenang.

Masa tenang ini, kata Alnof, peserta Pemilu dilarang menggelar kampanye, mengumpulkan massa dan aktivitas yang mengajak masyarakat untuk memilih.

"11 sampai 13 itu masa tenang. Kita imbau kepada peserta Pemilu, kan sudah diberi waktu 75 hari untuk kampanye, di masa itulah semua ikhtiar untuk menggaet suara dilakukan. Maka di tiga hari masa tenang nanti ya tinggal berdoa, tidak lagi berkampanye," kata Alnof, Kamis (08/02/2024).

Kemudian yang paling terpenting, menurut Alnof adalah tidak melakukan pelanggaran money politik, di mana dari pengalaman Pemilu ke Pemilu, aktivitas money politik biasanya dilancarkan oknum di masa-masa tenang sebelum pencoblosan.

"Kalau terdapat dan didapati money politik, ancamannya pidana, ke semua orang, baik peserta pemilu, juga ke masyarakat yang menerima," katanya.

Lebih jauh, Alnof mengatakan, Bawaslu akan melakukan pemantauan yang semakin intensif, sehingga Pemilu 2024 akan berjalan sesuai ketentuan.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index