Petugas Gagalkan Peredaran Narkoba di Bandara Pekanbaru, Dua Pelaku Ditangkap

Petugas Gagalkan Peredaran Narkoba di Bandara Pekanbaru, Dua Pelaku Ditangkap
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Peredaran narkoba berhasil digagalkan oleh Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II bersama Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di Bandara Sultan Syarif Kasim II.

Barang haram berupa 1 kg sabu dan 739 butir pil ekstasi itu rencananya akan diedarkan ke Jakarta melalui jasa ekspedisi JNE dengan keterangan pakan burung.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto mengatakan, pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (13/2/2024) yang berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II.

"Barang haram tersebut dibungkus dalam paket yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNE. Keterangannya berisi pakan burung," terang Henky, Rabu (21/2/2024).

Namun saat melalui proses pemindaian, diketahui paket berisikan barang terlarang. Berdasarkan hal tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan untuk menelusuri sang pengirim.

Setelah serangkaian penyelidikan, diketahuilah pria berinisial NN lah yang bertugas mengirim narkoba tersebut. Sedangkan SH yang nantinya akan menerimanya.

"Tim kemudian berangkat ke Jakarta dan langsung menuju gudang cargo JNE di Jatinegara. Di sana SH berhasil diamankan," lanjutnya.

Berdasarkan hasil interogasi, dikatakan Henky, SH mengaku diperintahkan untuk menjemput paket tersebut dan akan diserahkan ke EHP. Saat ini keduanya masih dalam pengejaran polisi.

"Sedangkan NN kami ringkus di Tangerang. Saat masih di Pekanbaru, ia yang mengemas dan mengirim melalui JNE sebelum terbang ke Jakarta. Saat ditanyai, mengaku diupah sebanyak Rp2 juta," ungkapnya.

Selain barang haram sabu dan pil ekstasi, diamankan pula resi bukti pengiriman dan 2 unit handphone. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index