Data STNK Mati 2 Tahun Bakal Dihapus, Polisi Akan Kirim Surat Peringatan

Data STNK Mati 2 Tahun Bakal Dihapus, Polisi Akan Kirim Surat Peringatan
Ilustrasi STNK (PMJ)

RIAUREVIEW.COM --Korlantas Polri bakal melakukan penghapusan data kendaraan bermotor untuk STNK yang telah mati mulai dari 2 tahun.

Dilansir dari detik, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan disela-sela rapat koordinasi Tim Pembina Samsat Nasional di Palembang menyebut pihaknya tengah menyusun data kendaraan yang bakal dihapus dan juga akan mengirim surat peringatan.

"Kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan," terang Aan yang dikutip dari detik, Jumat (23/2/24).

Mengaju pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021, kendaraan yang datanya bakal dihapus akan dikirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali dimana pemilik kendaraan total diberikan waktu selama enam bulan.

Pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Terkait dengan data yang telah dihapus, para pemilik nantinya tidak akan bisa melakukan registrasi lagi terhadap kendarannya.

Berita Lainnya

Index