Pansel : Tidak Ada Larangan Komisioner KPU Mencalonkan diri Jadi Dirut Perumda

Pansel : Tidak Ada Larangan Komisioner KPU Mencalonkan diri Jadi Dirut Perumda
Suasana pegawai Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis usai apel baru-baru ini.(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Ketua Panitia Seleksi Calon Dirut Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis H. Khairi Fahrizal, ST, MPWK menegaskan, tidak ada ketentuan yang melarang komisioner KPU Bengkalis mencalonkan sebagai Dirut Perumda Air Mimum Tirta Terubuk.

Demikian ditegaskan H. Khairi Fahrizal, ST, MPWK, Senin (26/2/2024). Menurutnya, rekrutmen ini proses Panitia seleksi (Pansel) dan tidak serumit dengan lelang proyek.

“Sekali lagi, ini proses Pansel. Tidak seperti proses lelang proyek, dan tidak serumit lelang, ini proses untuk menunjuk Top Manajemen perusahaan daerah, yang perlu ditanyakan pengalaman, kemudian ada lisensi, tapi terlepas siapa yang ditunjuk, Allahualam, kita usulkan empat nama dan proses berjalan, maka hasil itulah jadi dasar,”katanya.

Ia juga menegaskan, tidak ada larangan komisioner KPU ikut dalam pencalonan.

“Saya takutnya ada tendensius, ada apa-apanya dengan salah satu calon Elmiawati Safarina, yang masih menjabat Ketua KPU Bengkalis, tidak ada apa-apa. Sekali lagi, kami sampaikan selagi calon  bisa menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, bisa menujukan sertifikatnya, kemudian pengalaman diperusahaan badan hukum, kurang lebih 5 tahun, tentu kita jaga haknya, kalau dia memang berhak di luluskan, tentu kita luluskan,”katanya.

Menurut Khairi yang dilarang dalam ketentuan untuk ikut mencalonkan diri sebagai Dirut Perumda Air Minum Tirta Terubuk adalah jabatan komisaris, kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kemudian rangkap jabatan direktur di perusahaan lain.

“Ini tetap akan di interview, termasuk rangkap jabatan direktur ditempat lain. Artinya jika tidak ada dari calon yang layak, maka bisa dibuka ulang pengumuman rekrutmennya, jadi terus terang ini proses tidak mudah bagi kami, memilih direktur yang sekarang,”tegasnya.(ra)

Berita Lainnya

Index