Lewat Aplikasi Kencan, Narapidana Rutan Pekanbaru Berhasil Tipu Seorang Wanita

Lewat Aplikasi Kencan, Narapidana Rutan Pekanbaru Berhasil Tipu Seorang Wanita
RSS alias Rizky (32) (foto: riauaktual.com)

RIAUREVIEW.COM --Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengamankan narapidana yang melakukan aksi penipuan terhadap seorang wanita melalui medsos.

Saat ini pelaku berinisial RSS alias Rizky (32) terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena merugikan korban senilai Rp38 juta.

Saat dikonfirmasi Kasubdi V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri mengatakan pengungkapan berhasil dilakukan setelah penyidik menerima laporan penipuan yang dialami korban DS.

"Kita menerima laporan penipuan lewat medsos yang dialami korban DS. Total kerugian mencapai Rp38 juta. Saat ini pelaku RSS alias Rizky sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya, Senin (26/2/2024).

Kompol Fajri menjelaskan korban DS berkenalan dengan pelaku RSS melalui aplikasi kencan Bumble.

"Setelah itu korban dan pelaku berlanjut berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Selanjutnya pelaku mengirimkan informasi atau dokumen elektronik palsu untuk mengelabuhi korban," terang Fajri.

Saat itu pelaku mengatakan kepada korban sedang berada di luar negeri dan meminta korban untuk mengirimkan uang.

"Selanjutnya korban ini mengirimkan uang kepada pelaku hingga mengalami kerugian Rp38 juta," ungkap Fajri.

Kemudian timbul kecurigaan korban terhadap pelaku bahwa korban sudah ditipu. Korban kemudian membuat laporan kepolisian berharap pelaku segera ditangkap.

"Berdasarkan laporan korban kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan. Diketahui pelaku merupakan salah satu warga binaan Rutan Kelas I Pekanbaru," beber Kompol Fajri.

Atas informasi yang didapat penyidik, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau langsung berkoordinasi dengan petugas Rutan I Pekanbaru.

"Tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas 1 Pekanbaru untuk mengamankan pelaku bersama barang bukti. Untuk kepentingan penyidikan tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," sambung Fajri.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kampar ini menyebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, akun aplikasi kencan atas nama tersangka, akun rekening tersangka, 1 unit handphone merk iPhone 7, tangkapan layar percakapan, serta rekening korban atas nama korban.

"Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP," tutup Fajri. 
 

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index