Korban Dicekoki Miras, Enam Pria Bejat di Kuansing Perkosa Gadis di Bawah Umur

Korban Dicekoki Miras, Enam Pria Bejat di Kuansing Perkosa Gadis di Bawah Umur
Enam Pria Bejat di Kuansing Perkosa Gadis di Bawah Umur (foto: riauterkini,com)

RIAUREVIEW.COM --- Bejat memang kelakukan enam pria di Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, karena begitu teganya memperkosa anak dibawah umur setelah dicecoki dengan miras, Ahad (18/2/2024) lalu.

Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus pihak kepolisian dari Polres Kuansing.

Keenamnya diamankan atas laporan orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan sangat bejat oleh para pelaku tersebut.

"Orang tua korban melapor pada Jumat 23 Februari 2024 lalu, kemudian tanggal 28 para pelaku ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK. MH Kamis (29/2/2024) tadi malam melalui keterangan resminya.

Dikatakan Kapolres dalam menjalankan aksinya ke enam pelaku ini memberikan minuman keras kepada korbannya, lalu melakukan persetubuan secara bergantian.

"Dari kasus ini barang bukti yang dimankan berupa pakaian korban," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya para pelaku ini kata Kapolres dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat (2),(3) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, diubah dengan UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Sejauh ini tindakan yang kita lakukan melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta mengamankan dan memeriksa tersangka," jelasnya.

"Pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak di Indonesia," tegasnya.***

 

 

 

 

Sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya

Index