Polda Riau Tindak Tegas Pengguna Jalan Raya Membandel, Ini 11 Pelanggaran yang Harus Dihindari!

Polda Riau Tindak Tegas Pengguna Jalan Raya Membandel, Ini 11 Pelanggaran yang Harus Dihindari!
Personel Ditlantas Polda terpaksa melakukan tindakan tegas seperti penilangan pengendara yang tidak menggunakan helm. (Foto: Klikmx.com/ist).

RIAUREVIEW.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau akan menindak 11 pelanggaran pada Operasi Keselamatan Lancang kuning 2024, yang dilakukan pengguna jalan raya seperti pengendara roda dua maupun roda empat.

Hal ini ditegaskan Dirlantas Polda Riau Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Plh Kasat PJR Kompol Ari Prayitno SIK MK, kepada Pekanbaru MX, Rabu (13/3/2024).

“Tujuan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 adalah meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan, operasi ini bukan untuk kepentingan Polri, tetapi hanya semata-mata demi keselamatan masyarakat pengguna jalan raya,” kata Kompol Ari, yang juga merupakan Kasatgas Preventif.

Karena tujuan itu, Satgas Gakkum Operasi keselamatan akan tegas menindak pelanggaran yang tidak tertib berlalulintas dalam upaya penertiban terhadap aturan lalu lintas kepada masyarakat pengguna jalan.

Ari menjelaskan, melalui tindakan tegas ini, Sat PJR Ditlantas Polda Riau  berharap operasi ini bisa menumbuhkan instropeksi diri dari masyarakat terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan terhindar dari fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, setiap harinya jenis pelanggaran kendaraan roda 2 masih didominasi tidak menggunakan helm SNI.

Dengan rata-rata minimal 70 persen setiap harinya dari pelanggaran lainnya seperti kendaraan yang tidak menggunakan knalpot sesuai spestek dan melawan arus.

''Sementara kendaraan roda 4 tidak mempergunakan safety belt,'' terangnya.

Dijelaskan Ari, permasalahan keselamatan berlalulintas merupakan isu kompleks yang memerlukan kerja sama dari semua pihak. Karena itu pihaknya meminta semua pihak untuk saling bekerjasama untuk selalu disiplin dan tertib aturan dan utamakan keselamatan saat beraktifitas di jalan raya.

“Semoga dengan terlaksananya operasi keselamatan ini, selama Ramadan dan Idul Fitri 2024, dapat menciptakan kondisi yang kondusif dalam berlalu lintas,” harap Ari.

Adapun 11 target operasi pada operasi keselamatan Lancang Kuning 2024 yang mulai digelar sejak tanggal 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024 mendatang yang harus dihindari:

1. Berkendara menggunakan handphone

2. Pengemudi/pengendara di bawah umur

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang over dimension dan overloading

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene)

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia. ***

 

 

Sumber: klikmx.com

 

Berita Lainnya

Index