Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau Buru Pemodal Penyalahgunaan Bio Solar

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau Buru Pemodal Penyalahgunaan Bio Solar
Dua Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Bio Solar. (foto: riauaktual.com)

RIAUREVIEW.COM  --Hingga saat ini, penyidik dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau masih melakukan pengejaran terhadap pemodal yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.

Menurut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Nasrudin, pemodal yang dikenal sebagai S alias Son (42) telah melakukan kegiatan tersebut selama sekitar tiga bulan dan meraup keuntungan sebesar Rp25 juta.

"Dari hasil pengembangan terhadap S alias Son (42) sebagai sopir sudah melakoni pekerjaan tersebut lebih kurang tiga bulan dengan keuntungan yang diraup pemodal sebesar Rp25 juta," kata Kompol Nasrudin, Jum'at (15/3/2024).

Nasrudin menjelaskan bahwa pelaku menggunakan cara yang rumit untuk melakukan penyalahgunaan BBM jenis bio solar. Salah satu modus operandinya adalah dengan memperbanyak barcode untuk mengisikan BBM tersebut ke kendaraan dengan kapasitas besar.

"Jadi untuk pengawas SPBU 14.282.682 Jalan Garuda Sakti KM 2 WI alias Wira (40) menjual BBM bio solar kepada S alias Son dengan harga Rp7.300 sedangkan harga solar normal Rp6.800. Jadi pengawas ini mengambil keuntungan Rp500 rupiah per liter," terang Nasrudin.

Pelaku utama, Son, melakukan pengisian BBM jenis bio solar secara mobile, seringkali mengunjungi beberapa SPBU di Pekanbaru untuk mencapai kapasitas pengisian yang diinginkan.

"Jadi pelaku Son ini melakukan pengisian bio solar secara mobile. Contohnya saat kita amankan, tim menemukan tengki sudah terisi 1.000 liter bio solar yang sudah terisi dari SPBU Garuda Sakti KM 2 Pekanbaru. Untuk memenuhi 3.000 liter, pelaku mencari ke SPBU lain di Pekanbaru," beber Kompol Nasrudin.

Sejauh ini, penyidik telah memanggil pemilik SPBU yang terlibat untuk dimintai keterangan, namun mereka tidak mengetahui secara langsung perbuatan yang dilakukan oleh pengawas SPBU tersebut. Proses penyelidikan terus berlanjut dengan harapan agar pemodal dapat segera ditangkap.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, upaya untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi prioritas dalam penegakan hukum di Riau.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index