Pengadilan Tinggi Riau Lambungkan Hukuman Subsider UP Bupati Meranti Nonaktif jadi 5 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Riau Lambungkan Hukuman Subsider UP Bupati Meranti Nonaktif jadi 5 Tahun Penjara
M. Adil (foto: cakaplah.com)

RIAUREVIEW.COM --Pengadilan Tinggi (PT) Riau menghukum Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, dengan pidana penjara selama 9 tahun.  M Adil dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga kasus tindak pidana korupsi.

Hukuman yang diberikan Majelis Hakim PT Riau yang diketuai Arifin sama dengan Pengadilan Tndak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain penjara, M Adil juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim PT Riau juga menghukum M Adil membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp17.821.923.078. Namun PT Riau mengubah  hukuman subsidair UP dari 3 tahun naik menjadi 5 tahun penjara.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sekedar lamanya pidana subsidair uang pengganti," ujar Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Fitri Yenti, Jumat (15/3/2024).

Hukuman dari majelis hakim PT Riau itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU juga memberikan  subsider uang pengganti yakni 5 tahun kurungan.

Fitri Yenti mengatakan, salinan putusan PT Riau itu telah dikirimkan kepada para pihak, yakni terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Namun, sejauh ini belum ada pengajuan kasasi. "Kita belum terima (permohonan) kasasi," ucapnya.

Sebelumnya JPU menyebut, M Adil melakukan tindak pidana korupsi pada 2022 hingga 2023, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)  M Fahmi Aressa.

Tindakan korupsi itu berupa, pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Namun mengingat M Adil adalah alasannya dan loyalitas, maka OPD mau menyerahkan uang.

Uang diserahkan oleh kepala OPD melalui Fitria Nengsih, Dahliawati dan sejumlah ajudan Bupati M Adil. Selanjutnya uang miliar rupiah diberikan kepada M Adil.

Dari pemotongan UP dan GU itu, pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih. Total uang pemotongan UPdan GU yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8.

Kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan dana APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1, miliar lebih dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index