Kasus Kematian Tahanan Polsek Bukit Raya, Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Kematian Tahanan Polsek Bukit Raya, Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka
Tim Ditreskrimum Polda Riau bersama Dokkes Rumah Sakit Bhayangkara melakukan ekshumasi untuk autopsi (foto: cakaplah.com)

RIAUREVIEW.COM --Penanganan kasus kematian tahanan Polsek Bukit Raya, Dimas Firnanda memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah meningkatkan kasus ke penyidikan.

Dimas meninggal dunia pada 20 November 2023 lalu dalam perjalanan, ketika dilarikan ke rumah sakit. Sebelum meninggal dunia, ia dilaporkan terjatuh di kamar mandi ruang tahanan Polsek Bukit Raya.

Awalnya, pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi. Sampai akhirnya, jenazah Dimas dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Medan Polonia, Sumatera Utara (Sumut).

Belakangan, pihak keluarga melapor ke polisi karena adanya kejanggalan atas kematian Dimas. Saat memandikan jenazah, keluarga menemukan kondisi jenazah yang sangat memprihatinkan.

Akhirnya Tim Ditreskrimum Polda Riau bersama Dokkes Rumah Sakit Bhayangkara melakukan ekshumasi untuk autopsi pada Ahad (03/03/2024).

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Lamhot Sihombing mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Dokkes ditemukan ada tanda kekerasan pada jenazah Dimas.

"Dari informasi dan koordinasi Dokkes Polda Riau ataupun tim Dokkes yang melakukan ekshumasi diduga adanya tanda-tanda kekerasan, salah satunya di bagian kepala, bagian belakang. Ada di beberapa (bagian lainnya)," ujar Lamhot, Kamis (21/03/2024).

Untuk hasilnya, penyidik masih menunggu dari Dokkes. "Nanti hasilnya kita menunggu dari pihak Dokkes," ujar Lamhot.

Dimas diduga meninggal dunia karena dianiaya di dalam sel oleh sesama tahanan. "Dugaannya demikian, dan hasil penyelidikan disimpulkan benar adanya dugaan tersebut," ungkap Lamhot.

Lamhot menambahkan saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan. "Sekarang sudah tingkat penyidikan dan dalam waktu dekat ini kami akan menetapkan tersangka," ucapnya.

Lamhot menyebut, dalam penanganan kasus ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya lima orang tahanan Polsek Bukit Raya yang satu sel dengan korban.

Ia menuturkan, sejumlah pihak sudah diperiksa untuk dimintai keterangan. Termasuk tahanan Polsek Bukit Raya sejumlah 5 orang.

Untuk diketahui, Dimas merupakan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Dia menjual barang-barang bekas di sebuah toko audio yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.

Kuasa Hukum dari keluarga almarhum Dimas, Muhammad Abdu Harahap mengatakan, secara garis besar, memang ada indikasi dugaan kekerasan yang dialami korban.

"Saksi-saksi sudah (diperiksa), tahanan sudah diperiksa. Pokoknya dalam waktu dekat ada tersangka bang. (Karena) garis besarnya forensik (menyebut) ada kekerasan," tutur Abdu Harahap.

Ia menuturkan, selain dugaan pidana, pihaknya juga melapor ke Propam Polda Riau, soal dugaan kelalaian dari personel Polsek Bukit Raya.

Abdu Harahap menyebut, berdasarkan keterangan dari pihak keluarganya saat memandikan jasad Dimas, mereka menemukan kondisi tubuh yang sangat memprihatinkan.

"Jadi cerita keluarganya saat memandikan korban, itu kepalanya bolong, tepat di belakang telinga kiri. Kemudian lehernya patah," jelas Abdu, baru-baru ini.

Melihat hal tersebut, pihak keluarga mencurigai ada yang tidak wajar dengan kematian Dimas yang ditahan di sel tahanan Polsek Bukit Raya. "Kami menilai, kematian korban ini tak wajar," ucapnya.

"Alasan penyidik kepada istri korban, jatuh di toilet dan sakit asam lambung," sambungnya.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index