Keberatan Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Buktikan Korupsi Eks Direktur BRI Agro Pekanbaru

Keberatan Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Buktikan Korupsi Eks Direktur BRI Agro Pekanbaru
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak keberatan atau eksepsi Achmad Farouk, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center Kuantan Singingi (Kuansing).

Majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi untuk membuktikan perbuatan korupsi yang dilakukan eks Direktur Bank BRI Agro Pekanbaru yang kini berganti nama jadi Bank Raya itu dilanjutkan.

"Eksepsi (keberatan terdakwa atas dakwaan JPU) ditolak (majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru) ditolak, Kamis (28/3/2024) kamis," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Rozi Juliantono, Selasa (02/04/2024).

Rozi mengatakan, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis (4/4/2024). Menurutnya, pada persidangan itu, JPU merencanakan menghadirkan saksi dari internal BRI Agro Pekanbaru.

Saksi itu di antaranya, Deddy Effendi selaku Pemimpin Cabang Bank BRI Agro Pekanbaru dan Penjabat (Pj) Pimpinan Cabang Bank BRI Agro, Martha Gracia Manurung selaku Pj.Wakil Pemimpin Cabang BRI Agro Pekanbaru.

"Rencananya, JPU akan menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai keterangannya pada persidangan nanti," tutur Rozi.

Diberitakan sebelumnya, Achmad Farouk didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center Kuansing yang merugikan negara Rp400 juta lebih

JPU menyebut, pada tahun 2020 hingga 2021, Achmad Farouk menyetujui dan menerbitkan jaminan pelaksanaan pada pekerjaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran Rp8.579.579.000

Namun tindakan tersebut tanpa ada jaminan kontra garansi baik dalam bentuk uang tunai, material, maupun asuransi sehingga jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat dicairkan oleh PPK pada saat penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dan dilakukan pemutusan kontrak.

JPU menjelaskan, tindakan terdakwa itu berawal ketika Direktur PT Ramawijaya, Mazbarianto (berkas perkara terpisah), melakukan pengurusan jaminan pelaksanaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Centre Kuansing pada 6 Oktober 2020.

Mazbarianto meminta saksi Dodi Arisandi untuk menghubungi saksi Jeli Nata Liyas selaku Marketing pada Bank BRI Agro Pekanbaru serta mengirimkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor 425 / SPPBJ/DISDIKPORA-KS/SARPRAS /2020 /10.01 tanggal 06 Oktober 2020.

Selanjutnya tanggal 7 Oktober 2020, saksi Dodi Arisandi bertemu dengan saksi Jeli Nata Liyas di kantor Bank BRI Agro Pekanbaru Lt. 2 Jalan Jenderal Sudirman untuk membahas persyaratan dan biaya yang ditimbulkan.

Kemudian Achmad Farouk menerbitkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan Nomor 117 / BG/AGRO-PKU / X /2020 tanggal 8 Oktober 2020 nilai Rp428.978.950 dengan masa berlaku mulai 8 Oktober 2020 sampai 31 Desember 2020 tanpa membayarkan biaya Premi Asuransi kepada Perum Jamkrindo.

"Akibatnya, bank garansi jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh Terdakwa tidak memiliki Jaminan Kontra Garansi baik dalam bentuk uang tunai, material, maupun Asuransi padahal pada faktanya PT Ramawijaya telah membayarkan baya premi asuransi," jelas JPU.

Sampai 30 Desember 2020, pekerjaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Centre Kuansing belum selesai sehingga diterbitkan addendum. Penambahan waktu penyelesaian sisa pekerjaan selama 50 hari kalender sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai 19 Februari 2021.

Mazbarianto tidak langsung memperpanjang jaminan pelaksanaan yang merupakan syarat untuk dapat melaksanakan addendum kontrak. Saat akan berakhirnya masa waktu kontrak awal Februari 2021, Mazbarianto meminta saksi Dodi melakukan pengurusan perpanjangan jaminan pelaksanaan pada Bank BRI Agro Pekanbaru.

"Terdakwa menerbitkan Perpanjangan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan Nomor : 01 / BG/AGRO-PKU/II/2021 tanggal 08 Februari 2021 dengan nilai Rp428.978.950, masa berlaku mulai 1 Januari 2021 sampai 5 Maret 2021 tanpa adanya jaminan kontra garansi baik dalam bentuk uang tunai, material, maupun asuransi," jelas JPU.

Selanjutnya, pada 5 Maret 2021, Yusrizal Zuhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melakukan klaim pencairan jaminan pelaksanaan kepada Bank BRI Agro Pekanbaru. Akan tetapi klaim tak bisa dicairkan kerena tidak memiliki kontra garansi.

"Terdakwa berupaya menghambat saksi Yusrizal Zuhri mencairkan bank garansi jaminan pelaksanaan. Karena Bank BRI Agro Pekanbaru belum juga melakukan pencairan jaminan pelaksanaan, pada Desember 2022, Plt Kepala Disdikpora melayangkan somasi," tutur JPU.

Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 428.978.950, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Inspektorat Kabupaten Kuansing.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara untuk Pasal 3, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp50 juta.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com 

Berita Lainnya

Index