KPU Bengkalis : Penetapan Paslon Cabup Cawabup 22 September

KPU Bengkalis : Penetapan Paslon Cabup Cawabup 22 September
Agung Kurniawan Ketua KPU Bengkalis (foto: riauterkini.com)

RIAUREVIEW.COM --Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Agung Kurniawan, menegaskan bahwa penetapan pasangan calon (Paslon) Gubernur, Walikota, dan Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilakukan pada Ahad, 22 September 2024, dengan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024. 

Agung Kurniawan juga menyatakan bahwa calon legislatif (Caleg) terpilih pada tahun 2024 yang ingin mencalonkan diri sebagai Paslon Gubernur, Walikota, atau Bupati harus mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan dari Devisi Teknis KPU RI. 

"Pihak Devisi Teknis KPU RI telah menyampaikan hal ini," kata Agung Kurniawan, yang didampingi oleh tiga komisioner KPU Bengkalis, Zulkifli (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), Sri Jumarni (Divisi Data dan Informasi), dan Suardi (Divisi Hukum dan Pengawasan), pada Jumat (19/4/24). 

Dalam menjalani tahapan Pilkada 2024, KPU Bengkalis telah membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah perseorangan atau independen mulai 5 April hingga Agustus 2024 mendatang. 

"Syarat bagi calon Paslon Bupati independen di Kabupaten Bengkalis adalah dukungan minimal 38 ribu pemilih, atau setara dengan 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sekurang-kurangnya tersebar di 6 kecamatan dari total 11 kecamatan di Kabupaten Bengkalis, dengan dilengkapi surat pernyataan dari pendukung," tambahnya. 

Hingga saat ini, KPU Bengkalis belum menerima pendaftaran Paslon melalui jalur perseorangan sejak dibuka pendaftaran pada 5 April lalu.**

 

 

 

Sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya

Index