MK Tolak Permohonan Paslon 01 dan 03, Begini Respon Parpol Pendukung di Riau

MK Tolak Permohonan Paslon 01 dan 03, Begini Respon Parpol Pendukung di Riau

RIAUREVIEW.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (22/04/2024).

Terhadap hal itu, Sekretaris Tim Pemenangan Anies - Muhaimin Iskandar Riau, Dedi Harianto Lubis mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut.

"Tentunya hakim MK sudah menganalisa dan mempertimbangkan semua bukti bukti yang disajikan dan melakukan rapat majelis hakim sebelum mengambil putusan. Berdasarkan hukum tentunya kita harus hormati putusan MK," katanya.

Sementara, Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo - Gibran Riau, Ikhsan mengaku bersyukur atas keputusan MK tersebut.

"Kami ingin sampaikan dari awal kami yakin pasangan Prabowo - Gibran adalah pasangan yang dipilih masyarakat secara konstitusi. Kita harus terima bersama-sama," katanya.

Dengan kompetisi yang sudah selesai, Ikhsan mengajak semua pihak bersama-sama membangun bangsa dan negara.

"Kami ajak sama-sama membangun bangsa ini. Mudah-mudahan janji yang kita sampaikan bisa dipenuhi. Kita doakan pemimpin amanah," tukasnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index