Polda Riau Belum Terima Surat Pencabutan Laporan Rektor Unri Terhadap Mahasiswanya

Polda Riau Belum Terima Surat Pencabutan Laporan Rektor Unri Terhadap Mahasiswanya
Rektor Unri Prof Sri Indarti polisikan mahasiswanya/foto" cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti dikabarkan mencabut laporan polisinya terhadap mahasiswa bernama Khariq Anhar. Namun Polda Riau menegaskan belum menerima surat pencabutan laporan itu.

"Kami belum menerima surat pencabutan laporan tersebuT," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreakrimsus) Polda Riau, Kombea Pol Nasriadi, Jumat (10/5/2024).

Nasriadi mengatakan, pihaknya berencana mempertemukan Rektor UNRI dan mahasiswanya tersebut untuk mediasi. "Rencana Senin (13/5/2025) nanti akan kami pertemukan pelapor dan terlapor untuk perdamaian," kata Nasriadi.

Sebelumnya, Nasriadi menyebut Rektor Unri melaporkan Khariq atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Rektor Unri sebagai broker pendidikan di UNRI.

"Pelapornya Rektor UNRI, Dr Sri Indarti. Melaporkan viral di akun media sosial seorang berinisial KA," ujar Nasriadi, Rabu (8/5/2024).

Di media sosial itu, Khariq yang merupakan mahasiswa semester akhir di Fakultas Pertanian Unri meletakkan beberapa jaket almamater. "Di sana dituliskan angka-angka 25, 50, 100 dan sebagainya," kata Nasriadi.

Angka itu diilustrasikan sebagai iuran IPI dan UKT di Unri, sesuai fakultas. "Di akhir TikTok itu, dibuat gambar ibu Sri dengan kata-kata inilah broker di Universitas Riau," kata Nasriadi.

Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik Subdit V Reskrimsus telah memeriksa terlapor, pelapor, dan saksi-sakai.

"Kita sudah periksa lima saksi," ucapnya.

Khariq mengaku, hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap Unri dan kebebasan, kemerdekaan mengeluarkan pendapat.

"Namun di sini yang bersangkutan menyerang, bukan hanya universitas tapi juga nama rektor," ucap Nasriadi.

Sementara, Rektor Unri melalui media sosial mengklarifikasi dan mencabut laporan.

"Pencabutan laporan dilakukan setelah diketahui bahwa pemilik akun media sosial yang digunakan untuk mengkritik adalah mahasiswa Unri," kata Rektor UNRI, Sri Indaryi, melalui video yang disiarkan Unri, Kamis (9/5/2024).

Terkait hal itu pencabutan ada beberapa poin yang disampaikan oleh Rektor Unri.

1. Dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi mis informasi.

2. Selaku Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

3. Karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.

4.Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

5. Terkait dengan pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan prinsip - prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak.*

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index