Pilwako Pekanbaru Diprediksi Diramaikan Calon Independen

Pilwako Pekanbaru Diprediksi Diramaikan Calon Independen
Ilustrasi/foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru 2024 diprediksi bakal berlangsung panas dan seru. Sejumlah calon dari partai hingga independen diprediksi meramaikan kontestasi lima tahunan ini.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru Rizqi Abadi mengatakan, setakat ini sudah ada kandidat calon independen yang intens berkonsultasi dengan KPU.

"Pekanbaru ada satu orang yang intens berkonsultasi, formulir kami sampaikan dalam pengumuman," katanya, Jumat (10/05/2024).

Meski begitu, sampai saat ini, kata Rizki masih belum ada kepastian apakah akan daftar atau tidak. "Masih belum ada kepastian terkait ikut serta pencalonan perseorangan atau tidak," katanya.

KPU Pekanbaru sudah menyosialisasikan pendaftaran bakal calon kepala daerah Pekanbaru dari perseorangan. Untuk Pilwako Pekanbaru, minimal calon perseorangan harus mengantongi dukungan 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. 7,5 persen itu setara dengan 57.863 jiwa.

Rizqi menjelaskan, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk. Acuannya adalah DPT Pemilu terakhir.

"DPT terakhir Pekanbaru untuk Pemilu Serentak 2024 adalah 771.497 pemilih. Jadi 7,5 persennya adalah 57.863 jiwa. Calon perseorangan harus mengantongi minimal 57.863 jiwa jika mau maju di Pilkada nanti," ungkap mantan anggota Bawaslu Pekanbaru dua periode ini.

Ia menjelaskan, dukungan itu tersebar minimal di 50 persen total jumlah kecamatan di Pekanbaru. Saat ini ada 15 kecamatan di Pekanbaru. Artinya dukungan itu harus tersebar di minimal delapan kecamatan di Pekanbaru.

Rizqi mengatakan, saat ini KPU Pekanbaru sudah mulai menyosialisasikan syarat-syarat calon perseorangan. Menurutnya informasi persyaratan balon Walikota/Wakil Walikota ini lebih dahulu diumumkan guna menyikapi lamanya proses pengumpulan KTP nantinya bagi para calon perseorangan.

"Informasi syarat minimal dukungan perseorangan untuk paslon Walikota/Wakil Walikota Pekanbaru sudah kita umumkan di medsos dan website KPU ini lebih awal dilakukan karena mereka butuh waktu untuk pengumpulan data saat pendaftaran," pungkasnya.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index